Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Satpol PP Komitmen Tegakan Perda KTR

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya berkomitmen menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Demikian disampaikan Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Palangka Raya, Djoko, dalam kegiatan sosialisasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Unit Berhenti Merokok (UBM) yang digelar Dinas Kesehatan Palangka Raya, Kamis (19/9)

“Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok penting diterapkan. Perda ini wajib diterapkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti fasilitas kesehatan, fasilitas umum, dan area lain yang telah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan mengingatkan kembali agar kawasan tanpa rokok benar-benar dijalankan, terutama di fasilitas kesehatan,” ujar Djoko Wibowo.

Baca Juga :  Percepatan Penurunan Stunting Jadi Salah Satu Program Prioritas

Ia menegaskan, Anggota Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.

“Selama Perda KTR ini masih berlaku, kami akan terus melakukan pemantauan. Harapan kami, masyarakat dapat mengikuti aturan dengan tidak merokok di area yang telah dilarang. Namun, kami persilakan untuk merokok di luar kawasan bebas asap rokok,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas) Meri Kristin AP MAP, serta anggota Satpol PP lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan Puskesmas di Palangka Raya.

Saat itu Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya, Meri Kristin, menyampaikan, setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi dan pemantauan di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Baca Juga :  PUPR Lakukan Perawatan Rutin Jalan Tingang Ujung

“Melalui kesempatan ini Kasatpol PP Berlianto SE, berharap semua elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mematuhi Perda No. 3 Tahun 2014. Ini demi mewujudkan Palangka Raya sebagai kota sehat dan bebas asap rokok,” ujar Meri.

Meri juga menekankan pentingnya membangun kesadaran di kalangan pelajar agar tidak terjerumus dalam kebiasaan merokok. “Kami mengimbau terutama para pelajar, agar sejak dini tidak membiasakan diri merokok. Ini demi masa depan mereka dan juga demi lingkungan yang lebih sehat,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ans)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya berkomitmen menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Demikian disampaikan Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Palangka Raya, Djoko, dalam kegiatan sosialisasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Unit Berhenti Merokok (UBM) yang digelar Dinas Kesehatan Palangka Raya, Kamis (19/9)

“Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok penting diterapkan. Perda ini wajib diterapkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti fasilitas kesehatan, fasilitas umum, dan area lain yang telah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan mengingatkan kembali agar kawasan tanpa rokok benar-benar dijalankan, terutama di fasilitas kesehatan,” ujar Djoko Wibowo.

Baca Juga :  Percepatan Penurunan Stunting Jadi Salah Satu Program Prioritas

Ia menegaskan, Anggota Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.

“Selama Perda KTR ini masih berlaku, kami akan terus melakukan pemantauan. Harapan kami, masyarakat dapat mengikuti aturan dengan tidak merokok di area yang telah dilarang. Namun, kami persilakan untuk merokok di luar kawasan bebas asap rokok,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas) Meri Kristin AP MAP, serta anggota Satpol PP lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan Puskesmas di Palangka Raya.

Saat itu Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya, Meri Kristin, menyampaikan, setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi dan pemantauan di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Baca Juga :  PUPR Lakukan Perawatan Rutin Jalan Tingang Ujung

“Melalui kesempatan ini Kasatpol PP Berlianto SE, berharap semua elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mematuhi Perda No. 3 Tahun 2014. Ini demi mewujudkan Palangka Raya sebagai kota sehat dan bebas asap rokok,” ujar Meri.

Meri juga menekankan pentingnya membangun kesadaran di kalangan pelajar agar tidak terjerumus dalam kebiasaan merokok. “Kami mengimbau terutama para pelajar, agar sejak dini tidak membiasakan diri merokok. Ini demi masa depan mereka dan juga demi lingkungan yang lebih sehat,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/