PALANGKA RAYA-Untuk mewujudkan terciptanya kemitraan dalam kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemerintah Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng menjalin kerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Kerja sama itu juga mengingat kondisi ilegal fishing khususnya destruktif fishing yang semakin marak terjadi akan mengancam habitat dan kelestarian ikan akan menjadi punah di Kalteng, sehingga dibutuhkan terobosan dari Pemprov Kalteng untuk bekerjasama dengan DAD Kalteng mengawasi dan mengendalikan ilegal fishing melalui kearifan lokal.
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dislutkan Provinsi Kalteng dengan DAD Kalteng yang disepakati bersama antara Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah dan Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran yang penandatangannya diwakili oleh Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy. Penandatanganan PKS dilaksanakan di Aula Hotel Dandang Tingang, Palangka Raya, Sabtu (19/8).
Dalam sambutannya, Yulindra Dedy berharap dengan PKS tersebut akan meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Diharapkan ke depan kerja sama ini bisa menghasilkan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan sumber daya perikanan, dengan mengedepankan peran adat berdasarkan kearifan lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Darliansjah mengungkapkan, dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD tertuang tujuan dilakukannya kerja sama dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Yaitu untuk membangun kesadaran masyarakat pentingnya menjaga dan melestarikan habitat lingkungan perikanan, mewujudkan keterlibatan kelembagaan adat setempat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
“Yang dilakukan dengan prinsip kearifan lokal berdasarkan hukum adat Dayak Kalteng serta saling mendukung, saling kerja sama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Darliansjah pun mengungkapkan, diharapkan tindak lanjut PKS melalui DAD, khususnya para damang dan mantir adat di kabupaten/kota, kecamatan dan desa untuk ikut serta secara aktif mengawasi tindakan ilegal fishing.
“Selain itu ikut mencegah pelanggaran melalui adat atau sanksi adat untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat yang melakukan ilegal fishing agar tidak melanggar lagi,” tandasnya. (kom/uut/sir/aza)