PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melakukan pengukuran tanah di SMPN-1 Atap, Kelurahan Pager, beberapa waktu lalu. Kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka sertifikasi aset milik Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana ST MBA, melalui Kepala Bidang Pengelola Aset, Alpianor S Hut MAP menyampaikan, kegiatan sertifikasi ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Regulasi ini mengamanatkan kepada seluruh pengguna barang untuk melakukan pengamanan aset di bawah penguasaannya, baik secara fisik maupun administratif,” terang Alpianor kepada Kalteng Pos, Senin (23/9).
Alpianor menegaskan, bahwa tujuan sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan aset lebih terjamin, karena didukung oleh dokumen resmi yang memperkuat klaim atas aset tersebut.
“Kami berharap sertifikasi aset pemerintah ini dapat menjadi dasar data yang akurat dan andal untuk perencanaan serta pengembangan kebijakan terkait pengelolaan aset di masa depan,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)