Site icon KaltengPos

BHP Surabaya Sinergi dengan Kemenkumham Kalteng

SINERGI : Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Joko Martanto foto bersama pada kegiatan diseminasi penelusuran dan pengamanan harta jepailitan di Ballroom Seruyan Hotel Bahalap, Selasa (25/06/2024).

PALANGKA RAYA – Secara teknis, BHP Surabaya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertanggungjawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan wilayah kerja BHP Surabaya meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Hadir dalam kegiatan ini Plt Kepala Kantor Wilayah Joko Martanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono), Kepala BHP Surabaya (Hendra Andy Gurning, dan para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.

Joko Martanto menyampaikan, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini merupakan tugas yang sangat mulia. Hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya. Adanya Balai Harta Peninggalan ini maka negara juga selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya, tidak terkecuali dalam hal kepailitan digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan hak para kreditor.

“Dengan adanya Kegiatan Diseminasi Kepailitan ini, dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara / mewakili negara untuk menyelesaikan kasus kepailitan (dalam hal ini sering disebut sebagai Kurator Negara), diharapkan mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak masyarakat terutama hak para kreditor kepailitan,” katanya.

“Menjadi kewajiban kita bersama untuk bersinergi dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan ditengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kurator Negara, bahwa Balai Harta Peninggalan sering mendapatkan tantangan dalam melakukan penelusuran dan pengaman aset kepailitan, mulai dari ketidaktahuan stakeholder terkait maupun masyarakat umum perihal kepailitan bahkan terkadang kurang sinerginya antar instutusi negara dalam membantu penelusuran dan pengaman aset kepailitan.

“Diharapkan dengan adanya Diseminasi Kepailitan ini, ke depan kita semua dapat saling bersinergi, bergandeng tangan untuk memberikan informasi kepada Kurator Negara berkaitan dengan adanya aset kepailitan yang dapat disita umum, termasuk dalam hal pengamanan aset kepailitan yang telah disita oleh Kurator Negara,” ujarnya.

Adapun narasumber yang diundang pada kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo, dan unsur akademisi Universitas Palangka Raya Janita Jalianeri yang menyampaikan terkait dengan materi Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan kepada para peserta yang hadir. (kom/hms/ktk/aza)

Exit mobile version