Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Awasi Sumberdaya Perikanan dengan Menyosialisasi Pokdakan Pokmaswas

PALANGKA RAYA –Kota Palangka Raya memiliki potensi perairan umum yang tersebar di kecamatan dan kelurahan berupa danau, rawa, perairan gambut dan dua muara daerah aliran sungai, yaitu sungai rungan dan sungai kahayan. Potensi tersebut dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya atau nelayan perikanan, apabila dikelola dengan upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perikanan dan mempertahankan ekosistem sumberdaya perikanan. Hal ini dilontarkan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Ir Indriarti Rita Dewi M AB.

“Agar ekosistem sumberdaya perikanan perairan umum tetap lestari dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya atau nelayan, maka masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga sumberdaya perikanan di wilayah perairan umum maupun kolam,” kata Indriarti Rita saat membuka secara resmi sosialisasi pengawasan kegiatan masyarakat/pembudidaya di Kecamatan Jekan Raya Tahun 2023 di lokasi Agrowisata Kebun Buah Larosa, Selasa (25/7).

Baca Juga :  PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28

Dalam kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dan dihadiri anggota Kelompok Pemudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) tersebut, Indriarti Rita menjelaskan, untuk ruang lingkup pengawasan pembudidayaan ikan meliputi, memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha bidang pembudidayaan ikan, kesesuaian zonasi dan kewilayahan, pengelolaan limbah (Ipal/Amdal), memeriksa keberadaan CBIB/CPIB, kesesuaian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kesesuaian penerapan CBIB/CPIB yaitu tata letak dan kontruksi, penggunaan wadah, penggunaan benih/induk, penggunaan obat pakan.

Ia melanjutkan, beberapa sistem pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan telah dikembangkan guna menunjang pembangunan perikanan. Dengan sumberdaya perikanan yang ada, tambah dia, maka semakin diperlukan kegiatan pengawasan terutama di sungai, danau dan rawa, baik yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan instansi terkait lainnya, maupun peran aktif masyarakat dalam memantau aktivitas, pemanfaatan sumberdaya perikanan yang terkendali dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Baca Juga :  Dilarang Berjualan dan Mendirikan Bangunan di Atas Drainase

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat atau pembudidaya, tentang peraturan perundang undangan dibidang perikanan dan menjaga kelestarian sumberdaya perikanan,” tutupnya, seraya berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan dan bermanfaat bagi semua pihak. (kom/aza/ktk)

PALANGKA RAYA –Kota Palangka Raya memiliki potensi perairan umum yang tersebar di kecamatan dan kelurahan berupa danau, rawa, perairan gambut dan dua muara daerah aliran sungai, yaitu sungai rungan dan sungai kahayan. Potensi tersebut dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya atau nelayan perikanan, apabila dikelola dengan upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perikanan dan mempertahankan ekosistem sumberdaya perikanan. Hal ini dilontarkan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Ir Indriarti Rita Dewi M AB.

“Agar ekosistem sumberdaya perikanan perairan umum tetap lestari dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya atau nelayan, maka masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga sumberdaya perikanan di wilayah perairan umum maupun kolam,” kata Indriarti Rita saat membuka secara resmi sosialisasi pengawasan kegiatan masyarakat/pembudidaya di Kecamatan Jekan Raya Tahun 2023 di lokasi Agrowisata Kebun Buah Larosa, Selasa (25/7).

Baca Juga :  PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28

Dalam kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dan dihadiri anggota Kelompok Pemudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) tersebut, Indriarti Rita menjelaskan, untuk ruang lingkup pengawasan pembudidayaan ikan meliputi, memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha bidang pembudidayaan ikan, kesesuaian zonasi dan kewilayahan, pengelolaan limbah (Ipal/Amdal), memeriksa keberadaan CBIB/CPIB, kesesuaian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kesesuaian penerapan CBIB/CPIB yaitu tata letak dan kontruksi, penggunaan wadah, penggunaan benih/induk, penggunaan obat pakan.

Ia melanjutkan, beberapa sistem pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan telah dikembangkan guna menunjang pembangunan perikanan. Dengan sumberdaya perikanan yang ada, tambah dia, maka semakin diperlukan kegiatan pengawasan terutama di sungai, danau dan rawa, baik yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan instansi terkait lainnya, maupun peran aktif masyarakat dalam memantau aktivitas, pemanfaatan sumberdaya perikanan yang terkendali dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Baca Juga :  Dilarang Berjualan dan Mendirikan Bangunan di Atas Drainase

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat atau pembudidaya, tentang peraturan perundang undangan dibidang perikanan dan menjaga kelestarian sumberdaya perikanan,” tutupnya, seraya berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan dan bermanfaat bagi semua pihak. (kom/aza/ktk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/