Minggu, Mei 5, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Dilarang Berjualan dan Mendirikan Bangunan di Atas Drainase

PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengeksekusi peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) mendatangi salah seorang warga yang tinggal di sekitar Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Panarung. Pasalnya, warga tersebut diduga akan mendirikan bangunan permanen di atas drainase.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, mengatakan, Wali Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diizinkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan. Berkaitan dengan peraturan ini maka, masyarakat dilarang untuk membangun di atas drainase. Begitu pula pedagang tidak diperbolehkan bejualan di atas drainase.

Baca Juga :  Mudik Jangan Lupa Cek Kondisi Rumah

“Untuk mengetahui peraturan tersebut, maka Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang ada di Jalan Mahir Mahar tersebut,” kata Meri, kemarin.

Menurut Meri, Anggota Bidang Binmas Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada masyarakat yang ada di lingkungan Kota Palangka Raya. Agar pembangunan drainase sesuai dengan fungsinya.

“Tujuan dari sosialisasi ini supaya Kota Palangka Raya semakin tertib dan nyaman, dan juga agar semua arahan dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bisa tersampaikan dengan baik secara langsung maupun melalui surat edaran,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada pemilik bangunan atau para pengusaha, diharapkan masyarakat mendirikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku serta memiliki izin membangun.

Baca Juga :  Terbatas Sarana Dalam Pelaksanaan ANBK

”Kami berharap, semoga ke depan semakin banyak warga Palangka Raya yang menyadari bahwa ketertiban dan kenyamanan kota bisa terwujud melalui partisipasi semua pihak dan akan memberi dampak bagi kesehatan dan perekonomian,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar saat mendirikan bangunan, baik untuk rumah maupun untuk menjalankan usaha, selalu memperhatikan kesesuaian letak bangunan, sehingga nantinya tidak merugikan pemilik itu sendiri serta warga lainnya, karena bisa membuat drainase atau bahu jalan tertutup, yang akhirnya drainase tidak berfungsi semestinya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengeksekusi peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) mendatangi salah seorang warga yang tinggal di sekitar Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Panarung. Pasalnya, warga tersebut diduga akan mendirikan bangunan permanen di atas drainase.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, mengatakan, Wali Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diizinkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan. Berkaitan dengan peraturan ini maka, masyarakat dilarang untuk membangun di atas drainase. Begitu pula pedagang tidak diperbolehkan bejualan di atas drainase.

Baca Juga :  Mudik Jangan Lupa Cek Kondisi Rumah

“Untuk mengetahui peraturan tersebut, maka Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang ada di Jalan Mahir Mahar tersebut,” kata Meri, kemarin.

Menurut Meri, Anggota Bidang Binmas Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada masyarakat yang ada di lingkungan Kota Palangka Raya. Agar pembangunan drainase sesuai dengan fungsinya.

“Tujuan dari sosialisasi ini supaya Kota Palangka Raya semakin tertib dan nyaman, dan juga agar semua arahan dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bisa tersampaikan dengan baik secara langsung maupun melalui surat edaran,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada pemilik bangunan atau para pengusaha, diharapkan masyarakat mendirikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku serta memiliki izin membangun.

Baca Juga :  Terbatas Sarana Dalam Pelaksanaan ANBK

”Kami berharap, semoga ke depan semakin banyak warga Palangka Raya yang menyadari bahwa ketertiban dan kenyamanan kota bisa terwujud melalui partisipasi semua pihak dan akan memberi dampak bagi kesehatan dan perekonomian,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar saat mendirikan bangunan, baik untuk rumah maupun untuk menjalankan usaha, selalu memperhatikan kesesuaian letak bangunan, sehingga nantinya tidak merugikan pemilik itu sendiri serta warga lainnya, karena bisa membuat drainase atau bahu jalan tertutup, yang akhirnya drainase tidak berfungsi semestinya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/