Minggu, April 28, 2024
29.5 C
Palangkaraya

Satpol PP Ingatkan Warga Jalan Wortel

PALANGKA RAYA-Tim KEREN (Kolaborasi, Edukasi, Responsif dan Preventif) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengingatkan beberapa warga Jalan Wortel. Sebab telah memberikan izin kepada pedagang berjualan di atas drainase yang terletak di muka halaman rumahnya.

Sosialisasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Satpol PP Palangka Raya Meri Kristin AP MAP menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung kepada pemilik halaman rumah.

“Kami bersyukur respons pemilik rumah sangat baik serta menyampaikan bahwa PKL dimaksud meminta agar boleh berjualan sampai dengan bulan puasa selesai. Pemilik juga menyampaikan bahwa ia tidak memungut sewa dari PKL,” kata Meri usai mengingatkan warga Jalan Wortel tersebut, Senin (25/3).

Baca Juga :  Safari Ramadan BUMN Bersama PLN

Menurut Meri, sosialisasi yang pihaknya lakukan bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Palangka Raya. Untuk itu Tim Satpol PP KEREN tidak henti-hentinya mengimbau semua pemilik rumah agar tidak mengizinkan siapa pun mendirikan bangunan atau tempat usaha di atas parit, selokan ataupun di bahu jalan sebagai tempat usaha.

“Melalui sosialisasi tersebut diharapkan agar warga Kota Palangka Raya dapat memntaati ketentuan yang berlaku tentang tempat usaha. Kami juga selalu berpesan manfaatkanlah tempat berjualan yang sudah tersedia baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta,” tandas Meri. (kom/ktk/uut/aza)

PALANGKA RAYA-Tim KEREN (Kolaborasi, Edukasi, Responsif dan Preventif) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengingatkan beberapa warga Jalan Wortel. Sebab telah memberikan izin kepada pedagang berjualan di atas drainase yang terletak di muka halaman rumahnya.

Sosialisasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Satpol PP Palangka Raya Meri Kristin AP MAP menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung kepada pemilik halaman rumah.

“Kami bersyukur respons pemilik rumah sangat baik serta menyampaikan bahwa PKL dimaksud meminta agar boleh berjualan sampai dengan bulan puasa selesai. Pemilik juga menyampaikan bahwa ia tidak memungut sewa dari PKL,” kata Meri usai mengingatkan warga Jalan Wortel tersebut, Senin (25/3).

Baca Juga :  Safari Ramadan BUMN Bersama PLN

Menurut Meri, sosialisasi yang pihaknya lakukan bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Palangka Raya. Untuk itu Tim Satpol PP KEREN tidak henti-hentinya mengimbau semua pemilik rumah agar tidak mengizinkan siapa pun mendirikan bangunan atau tempat usaha di atas parit, selokan ataupun di bahu jalan sebagai tempat usaha.

“Melalui sosialisasi tersebut diharapkan agar warga Kota Palangka Raya dapat memntaati ketentuan yang berlaku tentang tempat usaha. Kami juga selalu berpesan manfaatkanlah tempat berjualan yang sudah tersedia baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta,” tandas Meri. (kom/ktk/uut/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/