Sabtu, Juli 27, 2024
34.5 C
Palangkaraya

Makin Meresahkan, Satpol PP Angkut Gepeng Sekitar G Obos

PALANGKA RAYA-Gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Palangka Raya makin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya kembali mengamankan enam Gepeng yang meminta minta di Jalan G Obos.

“Dari hasil pengumpulan data sekaligus informasi dari para pengemis yang tertanggap sebelumnya, maka Satpol PP bertindak cepat untuk menelusuri keberadaan beberapa pengemis yang terpantau berasal dari domisili yang sama, dari luar Kota Palangka Raya,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, kemarin.

“Gepeng dengan domisili yang sama diduga sudah terorganisir karena mereka semua berasal dari kota yang sama dan alamatnya juga sama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tiga THM Belum Kantongi Izin Usaha

Meri menjelaskan, saat melakukan penindakan terhadap enam Gepeng tersebut tidak melakukan perlawanan. Hanya saja mereka menyatakan bahwa mereka tidak melanggar aturan dan hanya sedang bekerja saja. Maka dari itu, Satpol PP memberikan penjelasan, bahwa meminta-minta atau menjadi Gepeng adalah perbuatan melanggar Perda Kota Palangka Raya No 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan, bahwa setiap orang dilarang mengemis.

“Setelah mengamankan dan mengumpulkan data informasi Gepeng yang tertangkap saat itu, Anggota Satpol PP mengantarkannya ke Dinas Sosial Palangka Raya untuk diberi pembinaan,” terangnya.

Menurut Meri, Pemko melalui Kasat Pol PP Berlianto SE ME kerap mengimbau Gepeng yang diketahui dari luar daerah Palangka Raya dan mampu membayar sewa barak, agar mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan Perda.
“Kami juga kerap mengimbau untuk kembali ke daerah asalnya,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  PT FLTI Bersama PT SKM Gandeng Manggala Agni

PALANGKA RAYA-Gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Palangka Raya makin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya kembali mengamankan enam Gepeng yang meminta minta di Jalan G Obos.

“Dari hasil pengumpulan data sekaligus informasi dari para pengemis yang tertanggap sebelumnya, maka Satpol PP bertindak cepat untuk menelusuri keberadaan beberapa pengemis yang terpantau berasal dari domisili yang sama, dari luar Kota Palangka Raya,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, kemarin.

“Gepeng dengan domisili yang sama diduga sudah terorganisir karena mereka semua berasal dari kota yang sama dan alamatnya juga sama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tiga THM Belum Kantongi Izin Usaha

Meri menjelaskan, saat melakukan penindakan terhadap enam Gepeng tersebut tidak melakukan perlawanan. Hanya saja mereka menyatakan bahwa mereka tidak melanggar aturan dan hanya sedang bekerja saja. Maka dari itu, Satpol PP memberikan penjelasan, bahwa meminta-minta atau menjadi Gepeng adalah perbuatan melanggar Perda Kota Palangka Raya No 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan, bahwa setiap orang dilarang mengemis.

“Setelah mengamankan dan mengumpulkan data informasi Gepeng yang tertangkap saat itu, Anggota Satpol PP mengantarkannya ke Dinas Sosial Palangka Raya untuk diberi pembinaan,” terangnya.

Menurut Meri, Pemko melalui Kasat Pol PP Berlianto SE ME kerap mengimbau Gepeng yang diketahui dari luar daerah Palangka Raya dan mampu membayar sewa barak, agar mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan Perda.
“Kami juga kerap mengimbau untuk kembali ke daerah asalnya,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  PT FLTI Bersama PT SKM Gandeng Manggala Agni

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/