Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Masyarakat Dilarang Membakar Lahan dan Sampah

PALANGKA RAYA – Menyikapi kabut asap yang mulai melanda di Kota Palangka Raya, Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto memerintahkan Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Kabid Binmas) melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan sampah. Giat ini dilaksanakan di Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.

“Siaran keliling dimaksud untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2003 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangka Raya. Dengan tujuan agar warga turut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah no 07 Tahun 2003, apabila menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, maka mewajibkan kepada penanggungjawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi.

Baca Juga :  Sidak Elpiji, Tim Gabungan Temukan Pangkalan Bandel

“Ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Daerah untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan,” terang Meri.

Ia menegaskan, apabila masyarakat melihat ada yang membakar lahan, segera melapor ke Ketua RT, RW, lurah atau camat setempat yang terdapat posko pencegahan Karhutla.
“Untuk itu kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, serta menjaga kesehatan selama musim kemarau,” ujarnya.

Menurut dia, Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu M Si melalui Kasatpol PP Kota Palangka Raya juga berharap, agar seluruh elemen Masyarakat turut menjaga kelestarian kesehatan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Bupati Mura Resmikan Bank Kalteng Capem di Bappenda

PALANGKA RAYA – Menyikapi kabut asap yang mulai melanda di Kota Palangka Raya, Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto memerintahkan Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Kabid Binmas) melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan sampah. Giat ini dilaksanakan di Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.

“Siaran keliling dimaksud untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2003 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangka Raya. Dengan tujuan agar warga turut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah no 07 Tahun 2003, apabila menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, maka mewajibkan kepada penanggungjawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi.

Baca Juga :  Sidak Elpiji, Tim Gabungan Temukan Pangkalan Bandel

“Ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Daerah untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan,” terang Meri.

Ia menegaskan, apabila masyarakat melihat ada yang membakar lahan, segera melapor ke Ketua RT, RW, lurah atau camat setempat yang terdapat posko pencegahan Karhutla.
“Untuk itu kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, serta menjaga kesehatan selama musim kemarau,” ujarnya.

Menurut dia, Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu M Si melalui Kasatpol PP Kota Palangka Raya juga berharap, agar seluruh elemen Masyarakat turut menjaga kelestarian kesehatan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Bupati Mura Resmikan Bank Kalteng Capem di Bappenda

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/