Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Dukung Pesta Demokrasi, Satpol PP Operasi Yustisi

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait melaksanakan operasi yustisi. Dalam operasi ini anggota Tim Gabungan memeriksa identitas kependudukan setiap warga yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (29/8).

“Kegiatan ini dalam rangka untuk mendukung pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita laksanakan, selain itu juga untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang kependudukan,” kata Plt Kasatpol PP Palangka Raya Berry Pasti S STP MSi melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo di sela-sela kegiatan, kemarin.

“Saat operasi yustisi, puluhan masyarakat pengguna jalan tidak membawa identitas diri mereka, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda, berupa sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu,” imbuh Djoko.

Baca Juga :  Lulusan Pascasarjana IAHN Harus Bisa Bersinergi

Ia menegaskan, apabila dikemudian hari mereka kembali terjaring operasi yustisi, maka akan dilakukan tindak pidana ringan, sehingga ia berharap semua penduduk atau masyarakat Kota Palangka Raya yang beraktivitas selalu membawa identitas diri berupa KTP.

“Kegiatan ini akan rutin kami laksanakan, untuk itu kami bersama Tim Gabungan berharap agar semua masyarakat selalu patuh dan taat terhadap semua Perda Kota Palangka Raya, salah satunya dengan selalu membawa kartu identitas,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait melaksanakan operasi yustisi. Dalam operasi ini anggota Tim Gabungan memeriksa identitas kependudukan setiap warga yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (29/8).

“Kegiatan ini dalam rangka untuk mendukung pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita laksanakan, selain itu juga untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang kependudukan,” kata Plt Kasatpol PP Palangka Raya Berry Pasti S STP MSi melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo di sela-sela kegiatan, kemarin.

“Saat operasi yustisi, puluhan masyarakat pengguna jalan tidak membawa identitas diri mereka, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda, berupa sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu,” imbuh Djoko.

Baca Juga :  Lulusan Pascasarjana IAHN Harus Bisa Bersinergi

Ia menegaskan, apabila dikemudian hari mereka kembali terjaring operasi yustisi, maka akan dilakukan tindak pidana ringan, sehingga ia berharap semua penduduk atau masyarakat Kota Palangka Raya yang beraktivitas selalu membawa identitas diri berupa KTP.

“Kegiatan ini akan rutin kami laksanakan, untuk itu kami bersama Tim Gabungan berharap agar semua masyarakat selalu patuh dan taat terhadap semua Perda Kota Palangka Raya, salah satunya dengan selalu membawa kartu identitas,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/