BANJAR BARU – Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya. Berdasarkan UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsidi listrik hanya diberikan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga diperlukan pengawalan agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lakukan Penertiban Pelanggan Subsidi Listrik (P2SL) gabungan.
Kegiatan P2SL ini melibatkan unsur pegawai PLN, mitra kerja serta pengamanan dari tim personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/2 Banjarmasin.
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Agus Tri Suardi menyampaikan, kegiatan P2SL memiliki tujuan mulia yakni mengawal dan memastikan amanah pemberian subsidi pemerintah kepada penerima yang tepat.
“Kita masih menemukan adanya pelanggan mampu namun menggunakan listrik subsidi. Sebab hakikatnya penerima subsidi hanya masyarakat yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), oleh sebab itu kita akan lakukan standardisasi,” ujar Agus Tri.
Lebih lanjut Agus Tri menjelaskan, pelanggan tersebut menggunakan kWh meter 450 Volt Ampere (VA) namun bisa menggunakan daya lebih besar, yaitu dengan cara mengupgrade Miniature Circuit Breaker (MCB). Namun hal tersebut dapat dideteksi oleh PLN.
“PLN memiliki cara dan teknologi untuk mengetahui pelanggan patut mendapatkan subsidi atau tidak, saat ini kami akan melakukan penyisiran pelanggan-pelanggan yang sudah terindikasi,” ungkap Agus Tri.
Dari hasil penyisiran pelanggan P2SL ini, PLN akan melakukan peremajaan MCB atau alat pembatas arus pada seluruh pelanggan yang menggunakan tarif subsidi agar menjadi standar. Selanjutnya kWh meter pelanggan akan ditempel sticker APP-ku Sudah Standar sebagai tanda sudah dilakukan penyisiran.
“Dengan standardisasi ini, pelanggan subsidi akan benar-benar menggunakan listrik sesuai dengan yang seharusnya ia terima, apabila melebihi maka MCBnya akan trip atau jeglek dengan sendirinya,” sambung Agus Tri.
Namun demikian, tripnya MCB pelanggan yang sudah dilakukan standardisasi ini bukan masalah besar, sebab PLN telah memberikan kemudahan melalui program promo tambah daya yang sangat ekonomis dan sangat mudah.
“PLN menyelenggarakan kembali promo tambah daya hingga daya 5.500 VA hanya dengan biaya Rp 271.023. Jadi segera ambil kesempatan untuk naikkan daya biar tidak jeglek dan tidak menyalahi aturan penggunaan subsidi pemerintah,” ujar Agus Tri.
Program yang berlaku hingga 31 Januari 2024 ini diselenggarakan kembali oleh PLN, sebab antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk melakukan tambah daya namun mencari harga yang ekonomis.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli lagi terhadap penggunaan listrik yang sesuai aturan, mempengaruhi atau mengubah MCB pada kWh meter merupakan pelanggaran dan juga dapat berdampak pada kebakaran sebab MCB adalah pengaman. Jika kita menggunakan listrik sesuai kebutuhan dan aturan, maka hidup jadi nyaman dan tenang,” pungkas Agus Tri. (kom/kls/17/aza)