Minggu, Mei 19, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Sosialisasi Food Estate Harus Ditingkatkan

Tidak hanya itu, lanjutnya, masyarakat juga beranggapan jika lahan yang diperuntukkan menjadi kawasan Food Estate Singkong tersebut, dianggap masuk dalam kategori tidak produktif. Meski demikian masyarakat tetap berharap, agar program pemerintah tersebut dapat berjalan lancar.

”Lahan yang dibuka sekarang, menunjukan pengembangan yang tidak begitu menggembirakan, karena berada dilahan yang tidak produktif. Oleh karena itu perlu adanya teknologi khusus untuk mengolah tanah tersebut bisa menjadi produktif,”bebernya.

Dari apa yang disampaikan warga melalui Camat Sepang, Lohing menyimpulkan kekhawatiran yang muncul di masyarakat di sebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya yaitu, kurangnya sosialisasi dan pemahaman mekanisme dari Food Estate Singkong itu sendiri, sehingga muncul paradigma jika lahan yang digarap tersebut  akan diambil alih oleh pemerintah.“Sebenarnya yang mencuat selama ini bukan permasalahan, hanya sebuah kekhawatiran. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat beranggapan, lahan yang digarap akan hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal tidak seperti itu,”jelas Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng tersebut.

Baca Juga :  Di Pemprov Kalteng, Perempuan Makin Banyak Mengisi Jabatan Kepala Dinas

Di jelaskannya lagi, luasan lahan Food estate singkong di Kabupaten Gumas yaitu 32 ribu hektare dengan realisasi percobaan seluas 2 ribu hektar dan dibagi menjadi 2 tahapan. “Pada tahap awal pengarapan yaitu 2 ribu hektare. Hanya saja belum dilakukan sampai dengan sekarang. Sedangkan untuk masa percobaan lahan yang baru dibuka yaitu 640 hektar, dan yang sudah ditanami singkong baru 200 hektare. Di sini yang harus di pertegas adalah lahan seluas 640 hektare tersebut tidak termasuk dalam luasan 2 ribu hektare,” ungkapnya.

Untuk menghilangkan kekhawatiran yang dirasakan masyarakat, Komisi II DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, dapat bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan), meningkatkan sosialisasi program Food estate singkong kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diskominfo Kapuas Gelar Rapat PPIJBG

“Sejatinya program Food estate di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kami mendorong, agar Pemprov dan juga Pemkab saling bersinergi dengan pemerintah pusat, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan menciptakan persepsi negatif yang berkelanjutan,”tutup Lohing. (pra/ko)

Tidak hanya itu, lanjutnya, masyarakat juga beranggapan jika lahan yang diperuntukkan menjadi kawasan Food Estate Singkong tersebut, dianggap masuk dalam kategori tidak produktif. Meski demikian masyarakat tetap berharap, agar program pemerintah tersebut dapat berjalan lancar.

”Lahan yang dibuka sekarang, menunjukan pengembangan yang tidak begitu menggembirakan, karena berada dilahan yang tidak produktif. Oleh karena itu perlu adanya teknologi khusus untuk mengolah tanah tersebut bisa menjadi produktif,”bebernya.

Dari apa yang disampaikan warga melalui Camat Sepang, Lohing menyimpulkan kekhawatiran yang muncul di masyarakat di sebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya yaitu, kurangnya sosialisasi dan pemahaman mekanisme dari Food Estate Singkong itu sendiri, sehingga muncul paradigma jika lahan yang digarap tersebut  akan diambil alih oleh pemerintah.“Sebenarnya yang mencuat selama ini bukan permasalahan, hanya sebuah kekhawatiran. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat beranggapan, lahan yang digarap akan hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal tidak seperti itu,”jelas Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng tersebut.

Baca Juga :  Di Pemprov Kalteng, Perempuan Makin Banyak Mengisi Jabatan Kepala Dinas

Di jelaskannya lagi, luasan lahan Food estate singkong di Kabupaten Gumas yaitu 32 ribu hektare dengan realisasi percobaan seluas 2 ribu hektar dan dibagi menjadi 2 tahapan. “Pada tahap awal pengarapan yaitu 2 ribu hektare. Hanya saja belum dilakukan sampai dengan sekarang. Sedangkan untuk masa percobaan lahan yang baru dibuka yaitu 640 hektar, dan yang sudah ditanami singkong baru 200 hektare. Di sini yang harus di pertegas adalah lahan seluas 640 hektare tersebut tidak termasuk dalam luasan 2 ribu hektare,” ungkapnya.

Untuk menghilangkan kekhawatiran yang dirasakan masyarakat, Komisi II DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, dapat bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan), meningkatkan sosialisasi program Food estate singkong kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diskominfo Kapuas Gelar Rapat PPIJBG

“Sejatinya program Food estate di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kami mendorong, agar Pemprov dan juga Pemkab saling bersinergi dengan pemerintah pusat, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan menciptakan persepsi negatif yang berkelanjutan,”tutup Lohing. (pra/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/