Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Mantan Kadis Pertanian Katingan Terjerat Korupsi Penyimpangan Dana BLM-PUAP

KASONGAN-Satu persatu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan akhir tahun 2022 lalu, ditahan. Kali ini giliran mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Katingan berinisial IMSA yang dimasukan ke dalam sel. Tak hanya itu, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan juga menahan tersangka lain berinisial SCP dengan peran sebagai Penyelia Mitra Tani. Keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (30/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka terjerat kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015. Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga :  Kejaksaan Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Tersangka berinisial IMSA merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan Penyelia Mitra Tani pada program PUAP Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2015,” ujar pria yang akrab dipanggil Erfandy kepada Kalteng Pos, Selasa (31/1).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan ini juga menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Dimana kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.

“Sehingga kita perlu melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya tersangka IMSA dan tersangka SCP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu. Penetapan keduanya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya. (eri/ala)

Baca Juga :  Tersangka Utuh Kesal Tak Kebagian Ngisap Sabu

KASONGAN-Satu persatu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan akhir tahun 2022 lalu, ditahan. Kali ini giliran mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Katingan berinisial IMSA yang dimasukan ke dalam sel. Tak hanya itu, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan juga menahan tersangka lain berinisial SCP dengan peran sebagai Penyelia Mitra Tani. Keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (30/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka terjerat kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015. Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga :  Kejaksaan Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Tersangka berinisial IMSA merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan Penyelia Mitra Tani pada program PUAP Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2015,” ujar pria yang akrab dipanggil Erfandy kepada Kalteng Pos, Selasa (31/1).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan ini juga menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Dimana kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.

“Sehingga kita perlu melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya tersangka IMSA dan tersangka SCP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu. Penetapan keduanya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya. (eri/ala)

Baca Juga :  Tersangka Utuh Kesal Tak Kebagian Ngisap Sabu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/