Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Terdakwa Pembunuh Bos Vape Membela Diri di Hadapan Hakim

PALANGKA RAYA-Yanto alias Anto, terdakwa yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap bos atau pemilik Toko Vape Joe di Jalan Murdjani, (alm) M Syarwani, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan hukum yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Pembelaan disampaikan melalui penasihat hukumnya, Lailatul Jannah Riyani SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/11/2022).

Selain Yanto, lima orang terdakwa lainnya yang juga didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan ini, yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, Muhammad Taupik Rahman alias Upik, dan Sutrisno alias Lacuk juga menyampaikan nota pembelaan melalui penasihat hukum mereka, Sukah L Nyahun SH.

Sama seperti sebelumnya, sidang kali ini dilaksanakan secara daring. Keenam terdakwa mengikuti proses sidang dari ruang sidang elektronik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Demikian pula dengan jaksa penuntut yang mengikuti jalannya persidangan dari ruang sidang virtual di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Dari pihak jaksa diwakili oleh Meina Mustika Sari SH. Sidang dipimpin Achmad Peten Sili SH MH selaku ketua majelis hakim, didampingi Irfanul Hakim SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH sebagai hakim anggota.

Pada sidang pembacaan tuntutan untuk para terdakwa sebelumnya, pihak jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yanto alias Anto dan hukuman penjara selama 20 tahun untuk terdakwa Aditya Dwi Trisna, Murdani, Muhammad Amin Yadi, dan Muhammad Taupik Rahman.

Terdakwa Yanto dan keempat orang lainnya itu dianggap jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban M Syarwani, lalu membuang jenazah korban di  sekitar Jalan Karanggan, Kelurahan Bukit Pinang.

Sementara satu terdakwa lagi, Sutrisno alias Lacuk, hanya dituntut dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Sutrisno dianggap turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan kejahatan yang dilakukan oleh kelima terdakwa. Atas tuntutan jaksa itu, keenam terdakwa mengajukan pembelaan.

Baca Juga :  Polres Kapuas "Panen" Tangkapan Pelaku Persetubuhan

Dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya, terdakwa Yanto menolak tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap M Syarwani. Lailatul Jannah Riyani SH yang membacakan nota pembelaan untuk terdakwa Yanto menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ditemukan unsur-unsur yang secara sah dan meyakinkan membuktikan kliennya itu telah merencanakan pembunuhan.

Menurut Lailatul, penerapan pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana terhadap perbuatan kliennya adalah sangat tidak berdasar.

“Kami beranggapan upaya penuntut umum untuk membuktikan bahwa  perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan kesatu primer, pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana adalah sangat berlebihan dan tidak terukur dengan jelas,” ucapnya.

Dikatakan Lailatul, tindak pidana yang dilakukan kliennya tersebut lebih tepat jika dikenakan dengan dakwaan melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana terkait melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian seseorang.

Lailatul menambahkan, dari fakta hukum dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada niat dari kliennya (terdakwa Yanto) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Lebih lanjut dikatakannya, niat kliennya mengajak teman-teman mendatangi toko korban M Syarwani atau yang akrab dipanggil Anang itu, yakni untuk menagih utang disertai ancaman jika terdakwa masih mengelak untuk membayar utang tersebut.

“Terungkap bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, terdakwa mengajak saudara Udin (masih DPO) dengan mengatakan; Mang, besok Anang berjanji membayar bila, kada membayar, kita datangi wadah (tempat)nya, kita tunggui di sini,  kita takuni, handak bayar kada bila kada bayar kita gawi, kita datangi toko vapenya,” ujar Lailatul menirukan ajakan kliennya kepada Udin.

Berdasarkan percakapan itu, menurut Lailatul, sejak awal tidak ada niat kliennya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Kliennya hanya berniat menagih utang yang dijanjikan korban, dengan mengajak temannya yang bernama Udin.

Selain itu, saat pertemuan antara kliennya dengan korban di TKP yang terletak di Jalan dr Murdjani, tidak ada bukti jika kliennya memiliki niat untuk membunuh korban. Lailatul mengatakan, saat korban akan dibacok terdakwa Murdani alias Mumun, justru dihalangi oleh kliennya.

Baca Juga :  Polresta Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Lagi Lagi, Sabu Didapat dari Ponton

Hal itu membuktikan bahwa kliennya memang tidak menginginkan kematian korban. Meski disebutkan kliennya melakukan penembakan dengan senapan angin hingga menyebabkan korban terjatuh, lalu membentur etalase hingga pingsan, lanjut Lailatul, tindakan tersebut adalah tindakan yang terpaksa dilakukan kliennya karena korban mencoba melarikan diri.

Penembakan itu, sebutnya, bukan penembakan fatal yang bisa menyebabkan kematian, karena sengaja diarahkan ke bagian tubuh yang tidak terdapat organ vital, sebagaimana keterangan dari dokter ahli forensik RSUD Doris Slyvanus Palangka Raya yang memeriksa jenazah korban.

“Bahkan sesudah terdakwa menyadari perbuatannya itu, terdakwa berusaha menolong korban dengan membawanya ke mantri, tapi di tengah perjalanan terdakwa Mumun mengatakan jika korban sudah bernyawa lagi,” kata Lailatul.

Atas dasar fakta-fakta itu, pihak penasihat hukum menyebut bahwa tuduhan pembunuhan berencana yang disematkan kepada terdakwa Yanto tidak tepat. Mereka meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan dakwaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana yang diatur dalam pasal 353 KUHPidana.

“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menyatakan bahwa terdakwa Yanto alias Anto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer melainkan dakwaan kesatu lebih subside, yaitu melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Sukah L Nyahun yang merupakan penasihat hukum kelima terdakwa lain mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap kelima kliennya. Sukah berharap sebelum menjatuhkan hukuman kepada kliennya, majelis hakim secara adil mempertimbangkan perbuatan dan peran para terdakwa dalam kasus ini, sebagaimana yang sudah terungkap dalam persidangan.

“Kami mohon kepada ketua majelis hakim dan anggotanya yang memeriksa perkara ini agar mempertimbangkan keterangan dari para terdakwa, yang dengan jujur mengaku bersalah dan menyatakan menyesal penyesalan atas semua kejadian dalam perkara ini,” tegas Sukah. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Yanto alias Anto, terdakwa yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap bos atau pemilik Toko Vape Joe di Jalan Murdjani, (alm) M Syarwani, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan hukum yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Pembelaan disampaikan melalui penasihat hukumnya, Lailatul Jannah Riyani SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/11/2022).

Selain Yanto, lima orang terdakwa lainnya yang juga didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan ini, yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, Muhammad Taupik Rahman alias Upik, dan Sutrisno alias Lacuk juga menyampaikan nota pembelaan melalui penasihat hukum mereka, Sukah L Nyahun SH.

Sama seperti sebelumnya, sidang kali ini dilaksanakan secara daring. Keenam terdakwa mengikuti proses sidang dari ruang sidang elektronik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Demikian pula dengan jaksa penuntut yang mengikuti jalannya persidangan dari ruang sidang virtual di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Dari pihak jaksa diwakili oleh Meina Mustika Sari SH. Sidang dipimpin Achmad Peten Sili SH MH selaku ketua majelis hakim, didampingi Irfanul Hakim SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH sebagai hakim anggota.

Pada sidang pembacaan tuntutan untuk para terdakwa sebelumnya, pihak jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yanto alias Anto dan hukuman penjara selama 20 tahun untuk terdakwa Aditya Dwi Trisna, Murdani, Muhammad Amin Yadi, dan Muhammad Taupik Rahman.

Terdakwa Yanto dan keempat orang lainnya itu dianggap jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban M Syarwani, lalu membuang jenazah korban di  sekitar Jalan Karanggan, Kelurahan Bukit Pinang.

Sementara satu terdakwa lagi, Sutrisno alias Lacuk, hanya dituntut dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Sutrisno dianggap turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan kejahatan yang dilakukan oleh kelima terdakwa. Atas tuntutan jaksa itu, keenam terdakwa mengajukan pembelaan.

Baca Juga :  Polres Kapuas "Panen" Tangkapan Pelaku Persetubuhan

Dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya, terdakwa Yanto menolak tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap M Syarwani. Lailatul Jannah Riyani SH yang membacakan nota pembelaan untuk terdakwa Yanto menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ditemukan unsur-unsur yang secara sah dan meyakinkan membuktikan kliennya itu telah merencanakan pembunuhan.

Menurut Lailatul, penerapan pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana terhadap perbuatan kliennya adalah sangat tidak berdasar.

“Kami beranggapan upaya penuntut umum untuk membuktikan bahwa  perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan kesatu primer, pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana adalah sangat berlebihan dan tidak terukur dengan jelas,” ucapnya.

Dikatakan Lailatul, tindak pidana yang dilakukan kliennya tersebut lebih tepat jika dikenakan dengan dakwaan melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana terkait melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian seseorang.

Lailatul menambahkan, dari fakta hukum dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada niat dari kliennya (terdakwa Yanto) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Lebih lanjut dikatakannya, niat kliennya mengajak teman-teman mendatangi toko korban M Syarwani atau yang akrab dipanggil Anang itu, yakni untuk menagih utang disertai ancaman jika terdakwa masih mengelak untuk membayar utang tersebut.

“Terungkap bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, terdakwa mengajak saudara Udin (masih DPO) dengan mengatakan; Mang, besok Anang berjanji membayar bila, kada membayar, kita datangi wadah (tempat)nya, kita tunggui di sini,  kita takuni, handak bayar kada bila kada bayar kita gawi, kita datangi toko vapenya,” ujar Lailatul menirukan ajakan kliennya kepada Udin.

Berdasarkan percakapan itu, menurut Lailatul, sejak awal tidak ada niat kliennya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Kliennya hanya berniat menagih utang yang dijanjikan korban, dengan mengajak temannya yang bernama Udin.

Selain itu, saat pertemuan antara kliennya dengan korban di TKP yang terletak di Jalan dr Murdjani, tidak ada bukti jika kliennya memiliki niat untuk membunuh korban. Lailatul mengatakan, saat korban akan dibacok terdakwa Murdani alias Mumun, justru dihalangi oleh kliennya.

Baca Juga :  Polresta Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Lagi Lagi, Sabu Didapat dari Ponton

Hal itu membuktikan bahwa kliennya memang tidak menginginkan kematian korban. Meski disebutkan kliennya melakukan penembakan dengan senapan angin hingga menyebabkan korban terjatuh, lalu membentur etalase hingga pingsan, lanjut Lailatul, tindakan tersebut adalah tindakan yang terpaksa dilakukan kliennya karena korban mencoba melarikan diri.

Penembakan itu, sebutnya, bukan penembakan fatal yang bisa menyebabkan kematian, karena sengaja diarahkan ke bagian tubuh yang tidak terdapat organ vital, sebagaimana keterangan dari dokter ahli forensik RSUD Doris Slyvanus Palangka Raya yang memeriksa jenazah korban.

“Bahkan sesudah terdakwa menyadari perbuatannya itu, terdakwa berusaha menolong korban dengan membawanya ke mantri, tapi di tengah perjalanan terdakwa Mumun mengatakan jika korban sudah bernyawa lagi,” kata Lailatul.

Atas dasar fakta-fakta itu, pihak penasihat hukum menyebut bahwa tuduhan pembunuhan berencana yang disematkan kepada terdakwa Yanto tidak tepat. Mereka meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan dakwaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana yang diatur dalam pasal 353 KUHPidana.

“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menyatakan bahwa terdakwa Yanto alias Anto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer melainkan dakwaan kesatu lebih subside, yaitu melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Sukah L Nyahun yang merupakan penasihat hukum kelima terdakwa lain mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap kelima kliennya. Sukah berharap sebelum menjatuhkan hukuman kepada kliennya, majelis hakim secara adil mempertimbangkan perbuatan dan peran para terdakwa dalam kasus ini, sebagaimana yang sudah terungkap dalam persidangan.

“Kami mohon kepada ketua majelis hakim dan anggotanya yang memeriksa perkara ini agar mempertimbangkan keterangan dari para terdakwa, yang dengan jujur mengaku bersalah dan menyatakan menyesal penyesalan atas semua kejadian dalam perkara ini,” tegas Sukah. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/