Selasa, Mei 21, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Polresta Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Lagi Lagi, Sabu Didapat dari Ponton

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkapkan empat kasus tindak pidana narkotika di awal tahun 2023. Barang bukti yang diamankan sebanyak 17 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,58 gram dan 25 butir ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka M di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Senin (2/1). Jumlah sabu 8 paket dengan berat kurang lebih 1,93 gram. Dua har kemudian penangkapan di Jalan Samudin Aman dengan tersangka E. Barang bukti berupa sabu sebanyak 7 paket dengan berat kurang lebih 2,36 gram. Tersangka ketiga berinisial H ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 12 pada Minggu (8/1) dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 1,29 gram. Terakhir, temuan ekstasi 25 butir dengan tersangka NS di Jalan Menteng III.

Baca Juga :  Sebar Paket di Jalan, Kurir Sabu 3 Ons Diadili

“Hasil dari keterangan para tersangka, diduga yang bersangkutan mendapatkan barang haram dari Kompleks Ponton,” kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna didampingi Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail, Kamis (19/1).

Menurut Andiyatnya, peredaran sabu di Kampung Ponton masih masif kalau mengacu keterangan tersangka. Tentu, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak penegak hukum. “Semua pasti sudah tahu, kami sudah melakukan tindakan nyata di Kampung Ponton. Namun kenyataannya dari hasil pengungkapan ini, keterangan dari tersangka ternyata didapat dari Kampung Ponton,”ungkapnya.(hfz/kpg/ram)

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkapkan empat kasus tindak pidana narkotika di awal tahun 2023. Barang bukti yang diamankan sebanyak 17 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,58 gram dan 25 butir ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka M di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Senin (2/1). Jumlah sabu 8 paket dengan berat kurang lebih 1,93 gram. Dua har kemudian penangkapan di Jalan Samudin Aman dengan tersangka E. Barang bukti berupa sabu sebanyak 7 paket dengan berat kurang lebih 2,36 gram. Tersangka ketiga berinisial H ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 12 pada Minggu (8/1) dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 1,29 gram. Terakhir, temuan ekstasi 25 butir dengan tersangka NS di Jalan Menteng III.

Baca Juga :  Sebar Paket di Jalan, Kurir Sabu 3 Ons Diadili

“Hasil dari keterangan para tersangka, diduga yang bersangkutan mendapatkan barang haram dari Kompleks Ponton,” kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna didampingi Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail, Kamis (19/1).

Menurut Andiyatnya, peredaran sabu di Kampung Ponton masih masif kalau mengacu keterangan tersangka. Tentu, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak penegak hukum. “Semua pasti sudah tahu, kami sudah melakukan tindakan nyata di Kampung Ponton. Namun kenyataannya dari hasil pengungkapan ini, keterangan dari tersangka ternyata didapat dari Kampung Ponton,”ungkapnya.(hfz/kpg/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/