Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Polresta Amankan Lima Pelaku Penyalahguna Narkoba

ASN Nyambi Jadi Kurir Sabu, Upahnya Bisa Buat Nge-Fly

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika dalam kurun 1 bulan. Dari lima tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat total 103,05 gram.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menyampaikan, kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.  Untuk tersangka MY, WU, KN, HM ditangkap 13 Oktober 2022, dan HS alias Gundul ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2022. Dia menerangkan, di antara 5 terangka, ada satu tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Tersangka WU kami tangkap di Jalan Riau dengan barang bukti 1 paket berat, 0,43 gram. Tersangka MY ditangkap di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi 5 paket sabu 1,4 gram, KN ditangkap di Jati Raya dan diamankan dua paket sabu seberat 99,64 gram dan 1,48 gram bersama tersangka HS. Sementara dari tangan tersangka HS kami tangkap di Jalan Pierre Tendean dengan 1 paket sabu berat 1,02 gram,” ungkap Asep Deni, di mapolresta, Kamis (3/11).

Baca Juga :  Demi Pengobatan Si Buah Hati, Sopir Ini Nekat Berbuat Kriminal

Dia menambahkan, untuk tersangka HS alias Gundul berperan sebagai kurir barang.”Tersangka (HM, red) ditangkap saat mengantar barang. Di saku celananya kami dapati 1 paket narkoba jenis sabu, menurut keterangannya menjadi kurir sebagai profesi sampingan, kalau dari keterangannya baru sekali menjadi kurir,” tambahnya.

Sementara HM membenarkan dirinya berstatus sebagai ASN. Alasan menjadi kurir sabu karena menolong rekannya yang mau membeli barang haram itu. Imbalanya HM kadang diberi uang, kadang diberi barang untuk dikonsumsi sendiri.

“Ya namanya bantu teman yang mau beli, kadang dikasih uang ya kadang dikasih barang (sabu, red),” katanya.(ena/uni)

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika dalam kurun 1 bulan. Dari lima tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat total 103,05 gram.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menyampaikan, kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.  Untuk tersangka MY, WU, KN, HM ditangkap 13 Oktober 2022, dan HS alias Gundul ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2022. Dia menerangkan, di antara 5 terangka, ada satu tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Tersangka WU kami tangkap di Jalan Riau dengan barang bukti 1 paket berat, 0,43 gram. Tersangka MY ditangkap di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi 5 paket sabu 1,4 gram, KN ditangkap di Jati Raya dan diamankan dua paket sabu seberat 99,64 gram dan 1,48 gram bersama tersangka HS. Sementara dari tangan tersangka HS kami tangkap di Jalan Pierre Tendean dengan 1 paket sabu berat 1,02 gram,” ungkap Asep Deni, di mapolresta, Kamis (3/11).

Baca Juga :  Demi Pengobatan Si Buah Hati, Sopir Ini Nekat Berbuat Kriminal

Dia menambahkan, untuk tersangka HS alias Gundul berperan sebagai kurir barang.”Tersangka (HM, red) ditangkap saat mengantar barang. Di saku celananya kami dapati 1 paket narkoba jenis sabu, menurut keterangannya menjadi kurir sebagai profesi sampingan, kalau dari keterangannya baru sekali menjadi kurir,” tambahnya.

Sementara HM membenarkan dirinya berstatus sebagai ASN. Alasan menjadi kurir sabu karena menolong rekannya yang mau membeli barang haram itu. Imbalanya HM kadang diberi uang, kadang diberi barang untuk dikonsumsi sendiri.

“Ya namanya bantu teman yang mau beli, kadang dikasih uang ya kadang dikasih barang (sabu, red),” katanya.(ena/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/