Jumat, Juli 5, 2024
23.1 C
Palangkaraya

Terjerat Investasi Bodong, Pasutri Divonis 8 Tahun

PALANGKA RAYA – Sontak terkaget-kaget terlihat dari wajah Vitto Siagian ketika mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya delapan tahun penjara. Pria bernama lengkap Poltak Josef Novianto Vitto Siagian juga menggelengkan kepala sambil menarik napas panjang. Masih tak percaya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hukuman yang sama juga diberikan kepada istrinya, Bella Cicilia.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini duduk sebagai terdakwa lantaran terjerat kasus pidana investasi bodong dengan modus investasi uang digital Cryptocurrency.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka raya Agung Sulistiyono dalam putusannya menyatakan, kedua terdakwa yang juga merupakan Direktur dan Komisaris PT Toward Research Business telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni  sebagai pelaku usaha distribusi barang dan jasa yang  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan  seluruh kegiatan usahanya.

Perbuatan kedua terdakwa ini telah melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Jajal Motor Listrik

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  masing masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Agung yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini sambil mengetuk palu dalam sidang Selasa (6/12/2022).

Putusan hukum  majelis hakim kepada kedua ini lebih berat daripada nota tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin (24/10/2022), jaksa penuntut umum meminta agar kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti perkara ini termasuk di antaranya sejumlah rekening bank atas nama kedua terdakwa dan juga harta benda yang disita diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Tipikor Disdikpora Gumas Divonis Bebas

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Vitto Siagian langsung  berbicara untuk menanggapi putusan tersebut.

“Terima kasih yang mulia, untuk menanggapi putusan ini kami minta waktu untuk berpikir,” kata Vitto dengan nada suara berat dan terdengar lesu. Sementara Bella Cicilia sendiri tetap diam dan tidak memberikan pendapat apapun.

Ketua Majelis Hakim pun akhirnya menyatakan memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk berpikir dan mengambil sikap terkait putusan hukuman tersebut.

Sementara itu penasihat hukum dari para korban kasus investasi bodong ini yang pertama kali melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut dianggapnya sudah adil dan tepat. Terlebih hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sendiri lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ini sudah sangat adil terlebih lagi sepanjang berjalannya perkara ini, para terdakwa sendiri tidak pernah menunjukkan tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kerugian para korban,” kata Parlin kepada awak media.(sja/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

PALANGKA RAYA – Sontak terkaget-kaget terlihat dari wajah Vitto Siagian ketika mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya delapan tahun penjara. Pria bernama lengkap Poltak Josef Novianto Vitto Siagian juga menggelengkan kepala sambil menarik napas panjang. Masih tak percaya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hukuman yang sama juga diberikan kepada istrinya, Bella Cicilia.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini duduk sebagai terdakwa lantaran terjerat kasus pidana investasi bodong dengan modus investasi uang digital Cryptocurrency.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka raya Agung Sulistiyono dalam putusannya menyatakan, kedua terdakwa yang juga merupakan Direktur dan Komisaris PT Toward Research Business telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni  sebagai pelaku usaha distribusi barang dan jasa yang  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan  seluruh kegiatan usahanya.

Perbuatan kedua terdakwa ini telah melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Jajal Motor Listrik

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  masing masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Agung yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini sambil mengetuk palu dalam sidang Selasa (6/12/2022).

Putusan hukum  majelis hakim kepada kedua ini lebih berat daripada nota tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin (24/10/2022), jaksa penuntut umum meminta agar kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti perkara ini termasuk di antaranya sejumlah rekening bank atas nama kedua terdakwa dan juga harta benda yang disita diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Tipikor Disdikpora Gumas Divonis Bebas

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Vitto Siagian langsung  berbicara untuk menanggapi putusan tersebut.

“Terima kasih yang mulia, untuk menanggapi putusan ini kami minta waktu untuk berpikir,” kata Vitto dengan nada suara berat dan terdengar lesu. Sementara Bella Cicilia sendiri tetap diam dan tidak memberikan pendapat apapun.

Ketua Majelis Hakim pun akhirnya menyatakan memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk berpikir dan mengambil sikap terkait putusan hukuman tersebut.

Sementara itu penasihat hukum dari para korban kasus investasi bodong ini yang pertama kali melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut dianggapnya sudah adil dan tepat. Terlebih hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sendiri lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ini sudah sangat adil terlebih lagi sepanjang berjalannya perkara ini, para terdakwa sendiri tidak pernah menunjukkan tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kerugian para korban,” kata Parlin kepada awak media.(sja/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/