Selasa, Mei 21, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Gubernur Kalsel Jajal Motor Listrik

BANJARBARU – Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia secara tidak langsung berdampak pada mobilitas masyarakat. Kepadatan lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat kembali bergulir dan meningkat, hal ini apabila tidak dimitigasi dengan baik lambat laun dampaknya membuat langit seolah diselimuti awan kelabu asap dan gas karbon.

Sebagai salah satu bagian solusi, program percepatan penggunaan kendaraan listrik menjadi upaya pemerintah mengatasi pencemaran udara di Indonesia yang disebabkan oleh emisi karbon gas buang kendaraan, dan sebagai upaya untuk mengurangi subsidi BBM.

Ihwal ini pun diperkuat dengan telah diterbitkannya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong gaya hidup green energy dengan terus menggaungkan program revolusi hijau melalui borneo green environment. Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau yang kerap disapa Paman Birin menceritakan pengalamannya menggunakan kendaraan sepeda motor listrik bersama PLN dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, tahun lalu.

Ia mengakui perbedaan yang signifikan dengan kendaraan yang berbahan bakar fosil.
“Saat saya menggunakan kendaraan listrik tadi, rasanya beda dengan motor biasa karena tidak berbunyi. Penggunaan kendaraan listrik ini tentu lebih hemat, tidak ada suara, jauh dari kebisingan, efisien dibanding kendaraan motor biasa, serta tidak ada asap,” ungkap Sahbirin Noor.

Baca Juga :  Menaati Nilai-Nilai Etika dan Moral

Menurut dia, sejalan gerakan revolusi hijau, melalui pengggunaan kendaraan listrik ini sama saja mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mengajak semakin mencintai bumi dan menjaga lingkungan sebagaimana dituangkan dalam Perda Gubernur Kalsel Nomor 7 Tahun 2018.

“Dampak dari emisi gas rumah kaca atau penipisan lapisan ozon sangatlah membahayakan bagi bumi ini. Kita sebagai mahluk hidup harus bergerak dan berusaha meminimalisir dampak tersebut, salah satunya melakukan gerakan revolusi hijau seperti dengan penggunaan kendaraan listrik ramah lingkungan,” imbuhnya.

Salah satu pengguna kendaraan listrik lainnya, Muhammad Indra (28), menceritakan pengalamannya menggunakan motor listrik sejak Februari 2022.

“Jadi yang saya rasakan lebih hemat biaya transport bisa sampai ratusan ribu per bulan, dari yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp100 ribu saja,” tutur lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai konsultan ini, Rabu (17/01/2023).

Ia juga merasakan akselerasi yang kontan ketika menggunakan sepeda motor listrik. Keuntungan lain yang dirasakan Indra adalah pengisian daya motor listrik mudah, karena bisa mengisi daya melalui charger baterai dimana saja termasuk di rumah.

“Sampai rumah tinggal colok ke listrik dan sekali mengisi daya bisa dipakai lima sampai tujuh hari. Jarak antara rumah dan tempat bekerja tidak terlalu jauh, hanya sekitar lima kilometer,” tutur Indra.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Muhammad Joharifin mengatakan, PLN menyediakan infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik untuk menjawab pertumbuhan kendaraan listrik di Kalimantan yang saat ini makin meningkat.

Baca Juga :  DJPb Dorong Percepatan Belanja APBN

“Sekarang kendaraan listrik terutama jenis sepeda motor di Kalimantan Selatan sudah sering kita lihat dijalanan kota atau di desa, maka dari itu infrastruktur penunjang salah satunya Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sudah banyak dioperasikan PLN dibanyak tempat,” ungkap Joharifin.

Tercatat sampai sekarang 90 unit SPLU telah beroprasi yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. PLN juga membuka peluang bisnis kepada investor untuk franchise berupa fasilitas pendukung ekosistem kendaraan listrik berupa Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Ia menambahkan, selain infrastruktur penunjang untuk kendaraan sepeda motor listrik, PLN juga menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan roda 4 sebagai stasiun pengisian baterai mobil listrik yang dioperasikan untuk masyarakat umum.

“Saat ini telah beroperasi 3 unit SPKLU yang berlokasi di Banjarbaru dan Palangka Raya, serta selanjutnya akan dibangun kembali 5 unit SPKLU tersebar di Kalsel dan Kalteng, agar infrastruktur yang menjadi penunjang pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik ini bisa berimbang dengan jumlah kendaraan listrik yang semakin meningkat,” tambah Joharifin.

PLN juga memberikan kemudahan yang bisa didapatkan pelanggan kendaraan listrik roda 4 bagi pelanggan yang menggunakan fasilitas Home Charging, pelanggan akan mendapatkan insentif sebesar 30 persen. Insentif adalah diskon tarif listrik sebesar 30 persen kepada pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya baterai mobil listrik melalui fasilitas home charging pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. (kom/hms/b17/aza)

BANJARBARU – Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia secara tidak langsung berdampak pada mobilitas masyarakat. Kepadatan lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat kembali bergulir dan meningkat, hal ini apabila tidak dimitigasi dengan baik lambat laun dampaknya membuat langit seolah diselimuti awan kelabu asap dan gas karbon.

Sebagai salah satu bagian solusi, program percepatan penggunaan kendaraan listrik menjadi upaya pemerintah mengatasi pencemaran udara di Indonesia yang disebabkan oleh emisi karbon gas buang kendaraan, dan sebagai upaya untuk mengurangi subsidi BBM.

Ihwal ini pun diperkuat dengan telah diterbitkannya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong gaya hidup green energy dengan terus menggaungkan program revolusi hijau melalui borneo green environment. Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau yang kerap disapa Paman Birin menceritakan pengalamannya menggunakan kendaraan sepeda motor listrik bersama PLN dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, tahun lalu.

Ia mengakui perbedaan yang signifikan dengan kendaraan yang berbahan bakar fosil.
“Saat saya menggunakan kendaraan listrik tadi, rasanya beda dengan motor biasa karena tidak berbunyi. Penggunaan kendaraan listrik ini tentu lebih hemat, tidak ada suara, jauh dari kebisingan, efisien dibanding kendaraan motor biasa, serta tidak ada asap,” ungkap Sahbirin Noor.

Baca Juga :  Menaati Nilai-Nilai Etika dan Moral

Menurut dia, sejalan gerakan revolusi hijau, melalui pengggunaan kendaraan listrik ini sama saja mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mengajak semakin mencintai bumi dan menjaga lingkungan sebagaimana dituangkan dalam Perda Gubernur Kalsel Nomor 7 Tahun 2018.

“Dampak dari emisi gas rumah kaca atau penipisan lapisan ozon sangatlah membahayakan bagi bumi ini. Kita sebagai mahluk hidup harus bergerak dan berusaha meminimalisir dampak tersebut, salah satunya melakukan gerakan revolusi hijau seperti dengan penggunaan kendaraan listrik ramah lingkungan,” imbuhnya.

Salah satu pengguna kendaraan listrik lainnya, Muhammad Indra (28), menceritakan pengalamannya menggunakan motor listrik sejak Februari 2022.

“Jadi yang saya rasakan lebih hemat biaya transport bisa sampai ratusan ribu per bulan, dari yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp100 ribu saja,” tutur lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai konsultan ini, Rabu (17/01/2023).

Ia juga merasakan akselerasi yang kontan ketika menggunakan sepeda motor listrik. Keuntungan lain yang dirasakan Indra adalah pengisian daya motor listrik mudah, karena bisa mengisi daya melalui charger baterai dimana saja termasuk di rumah.

“Sampai rumah tinggal colok ke listrik dan sekali mengisi daya bisa dipakai lima sampai tujuh hari. Jarak antara rumah dan tempat bekerja tidak terlalu jauh, hanya sekitar lima kilometer,” tutur Indra.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Muhammad Joharifin mengatakan, PLN menyediakan infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik untuk menjawab pertumbuhan kendaraan listrik di Kalimantan yang saat ini makin meningkat.

Baca Juga :  DJPb Dorong Percepatan Belanja APBN

“Sekarang kendaraan listrik terutama jenis sepeda motor di Kalimantan Selatan sudah sering kita lihat dijalanan kota atau di desa, maka dari itu infrastruktur penunjang salah satunya Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sudah banyak dioperasikan PLN dibanyak tempat,” ungkap Joharifin.

Tercatat sampai sekarang 90 unit SPLU telah beroprasi yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. PLN juga membuka peluang bisnis kepada investor untuk franchise berupa fasilitas pendukung ekosistem kendaraan listrik berupa Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Ia menambahkan, selain infrastruktur penunjang untuk kendaraan sepeda motor listrik, PLN juga menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan roda 4 sebagai stasiun pengisian baterai mobil listrik yang dioperasikan untuk masyarakat umum.

“Saat ini telah beroperasi 3 unit SPKLU yang berlokasi di Banjarbaru dan Palangka Raya, serta selanjutnya akan dibangun kembali 5 unit SPKLU tersebar di Kalsel dan Kalteng, agar infrastruktur yang menjadi penunjang pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik ini bisa berimbang dengan jumlah kendaraan listrik yang semakin meningkat,” tambah Joharifin.

PLN juga memberikan kemudahan yang bisa didapatkan pelanggan kendaraan listrik roda 4 bagi pelanggan yang menggunakan fasilitas Home Charging, pelanggan akan mendapatkan insentif sebesar 30 persen. Insentif adalah diskon tarif listrik sebesar 30 persen kepada pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya baterai mobil listrik melalui fasilitas home charging pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. (kom/hms/b17/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/