PALANGKA RAYA- Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).
Rekonstruksi sendiri dihadiri setidaknya ada lima saksi. Meliputi, tiga orang tetangga, dua orang dari pihak keluarga. Tersangka Utuh Zenith sendiri hadir langsung dengan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Dari beberapa adegan, tersangka Fazri alias Utuh Zenith sempat memperagakan saat dirinya diajak nyabu bareng dengan korban Ahmad Yendi, pada sore di hari kejadian. Tersangka saat itu menyumbang Rp50 ribu untuk membeli sabu.
Tersangka lalu pulang sebelum akhirnya dipanggil oleh Ahmad Yendi yang memberitahu bahwa sabu sudah siap dihisap.
Saat tersnagka tiba di rumah korban, tersnagka melihat Ahmad Yendi sudah menghisap barang haram itu bersama teman-temannya. Tersangka disuruh menunggu sampai dua putaran. Lalu, tersnagka menunggu di luar kamar. Sata dipanggil untuk mendapat giliran, tersangka langsung kecewa. Sabu yang ada sudah habis tak bisa dinikmati.
Begitulah awal mula tersangka menyimpan amarah. Tersangka pulang merangkai rencana pembunuhan itu. Sampai akhirnya marah itu termuntah pada Jumat (23/9/2022) malam.(ram)