PALANGKA RAYA- Karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan, tiga orang warga Palangka Raya yang menjadi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembangunan perumahan VCP di Jalan RTA Milono Km 6,5 Palangka Raya berang. Mereka mendesak kepada pihak kepolisian Polda Kalteng untuk segera memproses dan menindaklanjuti kasus laporan kasus penipuan yang mereka alami.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari ketiga orang warga tersebut Zul Chaidir kepada kepada Kalteng Pos. “Kami meminta kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalteng supaya bisa secepatnya menindaklanjuti dan menuntaskan laporan kasus penipuan yang dialami klien kami ini,”ujar Zul Chaidir di kantor Kuasa hukum Wikarya F Dirun yang berada dibilangan Jalan Sisingamangaraja, beberapa hari lalu.
Zul Chaidir menerangkan bahwa ketiga warga korban dugaan kasus penipuan atau penggelapan berkedok pembangunan yakni Wahyudi Harmoko, Tupeli dan dr Lewi Martha sebelum nya telah membuat laporan pengaduan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh KH selaku Direktur Utama PT KCG.
“Laporan pengaduan di polda itu dibuat pada 10 November 2021,” kata Zul Chaidir menyebutkan tanggal laporan ke pihak kepolisian dibuat.
Ditambahkan oleh Zul Chaidir bahwa ketiga orang warga ini juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan pengaduan mereka tersebut. Begitu juga dengan alat bukti yang diperlukan untuk memenuhi syarat laporan tersebut sudah diberikan kepada pihak kepolisian.
Namun sampai lebih dari satu tahun sejak pengaduan tersebut mereka buat belum ada tindaklanjut dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Zul Chaidir mengatakan bahwa laporan pengaduan mereka itu di buat di bagian Subdit /I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.Terkait penyebab timbulnya kasus ini sendiri, Zul menerangkan bahwa bermula saat ketiga korban yang sama sama tertarik iklan promosi penjualan rumah.
Ketiga korban ini kemudian menyerahkan uang pembayaran kepada pihak developer pembangunan rumah tersebut sebagai tanda jadi pembelian rumah. “Ada yang menyerahkan DP ada juga yang sudah lunas,” ujarnya lagi.
Kesepakatan pembelian rumah ini sendiri juga sudah dinotariskan di hadapan notaris Ellys Nathalina. Tetapi belakangan diketahui ternyata pembangunan perumahan seperti dipromosikan pihak tersebut ternyata tidak ada dilakukan sampai hari ini.
Akibatnya kliennya menderita kerugian karena telah melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan. Adapun nilai kerugian akibat kasus penipuan ini. Wahyudi dan Lewi Martha mengaku sama-sama menderita kerugian uang sebesar Rp110 juta sedangkan Tupeli sendiri sebesar Rp70 juta.
Zul Chaidir mengatakan bahwa pihaknya selaku pelapor sudah mengirimkan surat ke penyidik Polda Kalteng mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menaikan kasus dugaan penipuan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik tidak ada alasan untuk menunda untuk ke masuk penyidikan karena seluruh alat bukti laporan sudah lengkap,” ujarnya lagi.
Zul Chaidir juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban dari penipuan yang dilakukan oleh KH sendiri tidak hanya ketiga warga ini saja tetapi masih banyak warga lainnya. “Mungkin bisa mencapai ratusan,” kata Zul Chaidir yang mengharapkan hal tersebut juga menjadi perhatian para pimpinan di Polda Kalteng.
Kalteng Pos sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak terlapor yakni Direktur Utama PT KCG. Namun, beberapa nomor telepon yang didapai Kalteng Pos semuanya tidak bisa dihubungi.(sja)