KASONGAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Katingan oleh Polres Katingan terus menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 32 tersangka, termasuk seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat peredaran sabu.
“Sebanyak 32 tersangka kami amankan, terdiri dari 25 laki-laki dan 7 perempuan, dari 25 kasus yang berhasil kami ungkap sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025,” ujar Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti, Rabu (14/5), didampingi Kasatres Narkoba Iptu Supriyadi SH MH, Kasi Propam Ipda Gede Pastika, dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi di Aula Bhayangkara Polres Katingan.
Kompol Uni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari respons tegas atas laporan masyarakat dan maraknya peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Fokus pengungkapan periode ini memang menyasar wilayah pedesaan, termasuk:
- Katingan Hilir (6 perkara)
- Mendawai (2 perkara)
- Katingan Tengah (2 perkara)
- Sanaman Mantikei (2 perkara)
Katingan Kuala, Tasik Payawan, Kamipang, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Marikit, dan Katingan Hulu (masing-masing 1 perkara)