Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat sekitar 51,02 gram, beserta berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
Tiga dari kasus yang ditangani diketahui memiliki barang bukti di bawah satu gram. Dua tersangka, berinisial RK (23) dan DE (28), saat ini tengah diajukan untuk menjalani assesment terpadu dan rehabilitasi di BNN Kota Palangka Raya.
Namun yang paling menyita perhatian adalah penangkapan seorang oknum Kepala Desa berinisial SI (50). Ia diringkus setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kasongan.
“Setelah penyelidikan, kami menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu tersangka. Dari hasil pemeriksaan, SI diketahui merupakan Kepala Desa aktif di Kecamatan Tasik Payawan,” ungkap Kompol Uni.
Kini, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan di Mapolres Katingan.
Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba. (eri/ans)