KALTENG POS-Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim, resmi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada sidang Senin (16/6/2025). Amar putusan menyatakan Firly tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut baik putusan ini:
“Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan klien kami tidak bersalah secara hukum, kami menerima putusan ini dengan lapang dada,” kata Faisol dilansir dari Radar Banjarmasin (Grup Kalteng Pos).
Faisol menegaskan pentingnya pembelaan hukum maksimal dalam setiap proses peradilan:
“Jika kita berjuang serius dengan seluruh mekanisme hukum yang ada dan menempatkan persoalan secara proporsional, keadilan dapat diraih. Ini buktinya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua pelanggaran harus berujung pidana, sehingga vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) dinilai tepat. Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa, terutama pelaku UMKM.
Firly menyatakan rasa syukur atas kebebasannya: “Saya senang, bahagia, dan pikiran kini tenang. Ini berkat dukungan semua pihak,” ujarnya.
Ia berkomitmen memperbaiki sistem legalitas produk UMKM-nya sesuai regulasi dan sedang mengurus perizinan ulang.Firly mengonfirmasi Toko Mama Khas Banjar di Jalan Trikora, Banjarbaru, akan segera beroperasi kembali. “Saya sedang mempersiapkan izin untuk membuka toko dalam waktu dekat,”pungkasnya. ***