Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Kalah Judi, Mobil Sewaan Digadaikan

 

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial S alias Afi (40) dibekuk jajaran Tim Gabungan Resmob Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Bartim serta Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel di Martapura Kabupaten Banjar. Warga Netampin Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur itu diamankan lantaran tersandung kasus penggelapan mobil, Senin (16/1) dini hari.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi menyampaikan, S alias Afi diamankan di Komplek Perumahan Kota Martapura. Pelaku saat itu berada di rumah istrinya.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Honda CRV DA 1369 IE warna abu metalik milik korban Rudian (47) Warga Desa Netampin, ” ungkap kapolsek kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Nasabah BRI Terima Hadiah Mobil Listrik

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku yang menyewa mobil milik korban dan kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin korban menggadaikan di acara judi. Karena pelaku mengalami kekalahan dan korban beberapa kali menanyakan mobil yang disewa selalu menghindar hingga akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp290 juta.

“Sekarang pelaku telah berada di rutan Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dibidik dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” timpal Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriadi. (log)

 

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial S alias Afi (40) dibekuk jajaran Tim Gabungan Resmob Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Bartim serta Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel di Martapura Kabupaten Banjar. Warga Netampin Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur itu diamankan lantaran tersandung kasus penggelapan mobil, Senin (16/1) dini hari.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi menyampaikan, S alias Afi diamankan di Komplek Perumahan Kota Martapura. Pelaku saat itu berada di rumah istrinya.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Honda CRV DA 1369 IE warna abu metalik milik korban Rudian (47) Warga Desa Netampin, ” ungkap kapolsek kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Nasabah BRI Terima Hadiah Mobil Listrik

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku yang menyewa mobil milik korban dan kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin korban menggadaikan di acara judi. Karena pelaku mengalami kekalahan dan korban beberapa kali menanyakan mobil yang disewa selalu menghindar hingga akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp290 juta.

“Sekarang pelaku telah berada di rutan Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dibidik dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” timpal Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriadi. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/