Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Sabu 112,44 Gram Gagal Beredar di Kobar

PANGKALAN BUN- Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Keduanya diketahui bernama Noor Mamat dan Mat Museh warga Pangkalan Bun. Dari tangan para pelaku sebanyak 112,44 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Whihelmus Helky, Jumat (18/11).

Menurutnya, para pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan polisi juga masih melakukan pengembangan terkait tangkapan keduanya. Keberhasilan Satresnarkoba membongkar sindikat keduanya bermula ketika polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.

Pelaku pertama yang berhasil dibekuk bernama Noor Mamat. Dia diketahui akan melakukan transaksi narkoba di Hotel Mutiara Pangkalan Bun. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Sesampainya di sana diketahui pelaku berada didalam kamar hotel dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Menyebar Video Enak-Enak ke Emak si Cewek, Emaknya Enggak Terima, Lalu....

“Kami dapati pelaku yang kala itu baru saja diduga menghisap narkoba,karena kondisinya masih teler. Kami interogasi untuk menunjukkan barang haram yang dibawanya, tetapi pelaku enggan memberikan informasinya,” katanya.

Akhirnya dilakukan pengeledahan dibeberapa bagian serta barang bawaan pelaku. Polisi menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan kantong kecil hitam isinya tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.

Pada saat diinterogasi pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Pihaknya langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan terkait asal barang yang dibawanya. Alhasil polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba ini didapatkan dari pelaku bernama Mat Museh warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.

Baca Juga :  Eksekusi Saleh Tunggu Salinan Putusan MA

Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung mendatangi rumahnya. Sesampainya disana didapati pelaku yang sedang santai. Pihaknya langsung meminta keterangan dan dilakukan penggeledahan di seluruh bagian rumahnya.

Ternyata pada saat dicek di kamarnya ditemukan tas berisikan satu paket sabu seberat 111,28 gram. Narkoba ini baru saja didapatkan di luar Kalimantan. Rencananya akan dibagikan kepada para pelanggannya untuk dijual kembali. Polisi akhirnya menggelandang pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.  “Setelah kami pertemukan keduanya akhirnya mereka mengakui satu jaringan. Para pelaku ini dikenal sudah cukup lama menjalankan bisnis haramnya,” ucapnya.(son)

PANGKALAN BUN- Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Keduanya diketahui bernama Noor Mamat dan Mat Museh warga Pangkalan Bun. Dari tangan para pelaku sebanyak 112,44 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Whihelmus Helky, Jumat (18/11).

Menurutnya, para pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan polisi juga masih melakukan pengembangan terkait tangkapan keduanya. Keberhasilan Satresnarkoba membongkar sindikat keduanya bermula ketika polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.

Pelaku pertama yang berhasil dibekuk bernama Noor Mamat. Dia diketahui akan melakukan transaksi narkoba di Hotel Mutiara Pangkalan Bun. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Sesampainya di sana diketahui pelaku berada didalam kamar hotel dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Menyebar Video Enak-Enak ke Emak si Cewek, Emaknya Enggak Terima, Lalu....

“Kami dapati pelaku yang kala itu baru saja diduga menghisap narkoba,karena kondisinya masih teler. Kami interogasi untuk menunjukkan barang haram yang dibawanya, tetapi pelaku enggan memberikan informasinya,” katanya.

Akhirnya dilakukan pengeledahan dibeberapa bagian serta barang bawaan pelaku. Polisi menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan kantong kecil hitam isinya tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.

Pada saat diinterogasi pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Pihaknya langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan terkait asal barang yang dibawanya. Alhasil polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba ini didapatkan dari pelaku bernama Mat Museh warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.

Baca Juga :  Eksekusi Saleh Tunggu Salinan Putusan MA

Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung mendatangi rumahnya. Sesampainya disana didapati pelaku yang sedang santai. Pihaknya langsung meminta keterangan dan dilakukan penggeledahan di seluruh bagian rumahnya.

Ternyata pada saat dicek di kamarnya ditemukan tas berisikan satu paket sabu seberat 111,28 gram. Narkoba ini baru saja didapatkan di luar Kalimantan. Rencananya akan dibagikan kepada para pelanggannya untuk dijual kembali. Polisi akhirnya menggelandang pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.  “Setelah kami pertemukan keduanya akhirnya mereka mengakui satu jaringan. Para pelaku ini dikenal sudah cukup lama menjalankan bisnis haramnya,” ucapnya.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/