Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Sidang Dugaan Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Ditunda

PALANGKA RAYA-Tak perlu berlama-lama bagi tiga terdakwa duduk di kurTak perlu berlama-lama bagi tiga terdakwa duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tak sampai 15 menit, mereka beranjak keluar dari ruang sidang.

Mereka adalah Esra selaku mantan KepalaDisdikpora Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Wandra yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pembinaan Ketenagaan, serta Imanuel Nopri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan menunda selama sepekan sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana alokasi GG (DAK) fisik subbidang pendidikan SMPN di Disdikpora Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Penundaan itu dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas belum siap mengajukan jawaban atas nota eksepsi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa.

“Di Kejari Gumas ada pergantian unsur pimpinan, yakni pergantian kajari dan kasipidsus. Berdasarkan instruksi pimpinan, kami meminta waktu dua atau tiga hari ke depan agar pimpinan yang baru bisa mempelajari dahulu berkas perkara dan tanggapan eksepsi yang telah kami susun,” ucap jaksa Hadiarto kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Silli, Kamis (20/10).

Baca Juga :  Ajak Warga Peduli Terhadap Lingkungan

“Jadi belum siap, minta penundaan?” tanya Peten.

“Iya Pak, meminta penundaan,” jawab Hadiarto.

Majelis hakim kemudian menyatakan mengabulkan permintaan JPU untuk menunda persidangan selama satu minggu. Diumumkan ke seluruh peserta dan pengunjung sidang bahwa persidangan kasus ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim mengingatkan kepada pihak JPU bahwa majelis hakim tidak akan menunda sidang untuk kedua kalinya walau pada persidangan berikutnya pihak JPU belum menyiapkan nota tanggapan eksepsi.

“Kalau jawaban eksepsi belum siap dan tidak juga diajukan, maka akan langsung masuk ke putusan sela, begitu ya,” tegas ketua majelis hakim.

Hakim juga mengingatkan para terdakwa untuk hadir dalam persidangan berikut, tepatnya Kamis (27/10).

Untuk diketahui, dalam nota dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Hariyadi Meidiantoro dan Hadiarto pada sidang sebelumnya, terdakwa Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri didakwa dengan tuduhan  bersama-sama telah melakukan korupsi atas DAK fisik dari Kementerian Keuangan untuk pembangunan prasarana fisik SMPN di Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Dishub Luruskan Soal Dugaan Praktik KKN Pengelolaan Parkir

Tahun itu sebanyak 28 SMPN memperoleh DAK fisik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai Rp16,448 miliar.

Semestinya para terdakwa tahu bahwa pemanfaatan DAK fisik itu untuk pembangunan SMPN dan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah. Namun terdakwa Esra justru mengatakan bahwa pemanfaatan dana dapat dilakukan dengan menunjuk para kepala tukang sebagai pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa ikut menikmati uang yang disebut sebagai komitmen fee yang diberikan oleh pihak kepala SMPN penerima dana. Jumlah uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp1,2 miliar.

Ketiga terdakwa diancam dengan dakwaan primair yakni secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Tak perlu berlama-lama bagi tiga terdakwa duduk di kurTak perlu berlama-lama bagi tiga terdakwa duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tak sampai 15 menit, mereka beranjak keluar dari ruang sidang.

Mereka adalah Esra selaku mantan KepalaDisdikpora Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Wandra yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pembinaan Ketenagaan, serta Imanuel Nopri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan menunda selama sepekan sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana alokasi GG (DAK) fisik subbidang pendidikan SMPN di Disdikpora Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Penundaan itu dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas belum siap mengajukan jawaban atas nota eksepsi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa.

“Di Kejari Gumas ada pergantian unsur pimpinan, yakni pergantian kajari dan kasipidsus. Berdasarkan instruksi pimpinan, kami meminta waktu dua atau tiga hari ke depan agar pimpinan yang baru bisa mempelajari dahulu berkas perkara dan tanggapan eksepsi yang telah kami susun,” ucap jaksa Hadiarto kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Silli, Kamis (20/10).

Baca Juga :  Ajak Warga Peduli Terhadap Lingkungan

“Jadi belum siap, minta penundaan?” tanya Peten.

“Iya Pak, meminta penundaan,” jawab Hadiarto.

Majelis hakim kemudian menyatakan mengabulkan permintaan JPU untuk menunda persidangan selama satu minggu. Diumumkan ke seluruh peserta dan pengunjung sidang bahwa persidangan kasus ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim mengingatkan kepada pihak JPU bahwa majelis hakim tidak akan menunda sidang untuk kedua kalinya walau pada persidangan berikutnya pihak JPU belum menyiapkan nota tanggapan eksepsi.

“Kalau jawaban eksepsi belum siap dan tidak juga diajukan, maka akan langsung masuk ke putusan sela, begitu ya,” tegas ketua majelis hakim.

Hakim juga mengingatkan para terdakwa untuk hadir dalam persidangan berikut, tepatnya Kamis (27/10).

Untuk diketahui, dalam nota dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Hariyadi Meidiantoro dan Hadiarto pada sidang sebelumnya, terdakwa Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri didakwa dengan tuduhan  bersama-sama telah melakukan korupsi atas DAK fisik dari Kementerian Keuangan untuk pembangunan prasarana fisik SMPN di Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Dishub Luruskan Soal Dugaan Praktik KKN Pengelolaan Parkir

Tahun itu sebanyak 28 SMPN memperoleh DAK fisik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai Rp16,448 miliar.

Semestinya para terdakwa tahu bahwa pemanfaatan DAK fisik itu untuk pembangunan SMPN dan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah. Namun terdakwa Esra justru mengatakan bahwa pemanfaatan dana dapat dilakukan dengan menunjuk para kepala tukang sebagai pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa ikut menikmati uang yang disebut sebagai komitmen fee yang diberikan oleh pihak kepala SMPN penerima dana. Jumlah uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp1,2 miliar.

Ketiga terdakwa diancam dengan dakwaan primair yakni secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/