Kamis, Januari 30, 2025
28.7 C
Palangkaraya

Ditangkap Bareng Pengedar Narkobo, Oknum Polisi Seruyan Hanya Dituntut 8 Bulan 

PALANGKA RAYA-Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1/2025) lalu. Sukardi menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.

Sukadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati, SH, dengan tuduhan mengetahui adanya sebuah peristiwa tindak pidana narkotika, namun dirinya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Oleh jaksa, dirinya didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Diketahui bahwa kasus perkara pidana narkotika Sukadi ini sendiri merupakan splitan (pecahan) dari kasus perkara peredaran narkotika yang terjadi di perkebunan sawit di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Meski Relatif Kondusif, Kriminalitas di Sukamara Ternyata Naik 72 Persen

Dalam kasus narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng itu, serta menempatkan dua orang warga sebagai tersangka, yakni Muhammad Arifin dan Jenal Abidin, diketahui Sukadi ditangkap saat berada bersama-sama dengan para tersangka tersebut.

Adapun agenda sidang yang dipimpin Hakim Yudi Eka Putra ini telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan untuk terdakwa.

 

Dalam tuntutannya, Jaksa Jumaiyati meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan untuk terdakwa Sukadi.

JPU beranggapan dari fakta sidang, Sukadi dianggap secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana yang sudah didakwakan oleh JPU.

Menyatakan terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan tunggal.

Baca Juga :  Kronologi Oknum Polisi Seruyan Ditangkap Bareng Pengedar, Sempat Mau Nyabu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukadi pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi lengkap tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang tersebut.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1/2025) lalu. Sukardi menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.

Sukadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati, SH, dengan tuduhan mengetahui adanya sebuah peristiwa tindak pidana narkotika, namun dirinya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Oleh jaksa, dirinya didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Diketahui bahwa kasus perkara pidana narkotika Sukadi ini sendiri merupakan splitan (pecahan) dari kasus perkara peredaran narkotika yang terjadi di perkebunan sawit di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Meski Relatif Kondusif, Kriminalitas di Sukamara Ternyata Naik 72 Persen

Dalam kasus narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng itu, serta menempatkan dua orang warga sebagai tersangka, yakni Muhammad Arifin dan Jenal Abidin, diketahui Sukadi ditangkap saat berada bersama-sama dengan para tersangka tersebut.

Adapun agenda sidang yang dipimpin Hakim Yudi Eka Putra ini telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan untuk terdakwa.

 

Dalam tuntutannya, Jaksa Jumaiyati meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan untuk terdakwa Sukadi.

JPU beranggapan dari fakta sidang, Sukadi dianggap secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana yang sudah didakwakan oleh JPU.

Menyatakan terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan tunggal.

Baca Juga :  Kronologi Oknum Polisi Seruyan Ditangkap Bareng Pengedar, Sempat Mau Nyabu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukadi pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi lengkap tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang tersebut.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/