Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Jadi Kontraktor, Kader Tersangkut Tipikor

Selama proses pemeriksaan terhadap IB dan J ditemukan beberapa kejanggalan berkaitan dengan proyek swakelola itu. Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Banyak temuan dalam proyek yang dikerjakan oleh IB, baik masalah anggaran ataupun spek yang tidak sesuai. Keterlibatan oknum kasek berinisial J juga bagian dari persekongkolan kejahatan,” ujarnya.

Seperti diketahui IB dan J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pindana korupsi (tipikor). Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar langsung menahan wakil rakyat itu bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (49). Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Rabu (23/11/2022).

IB dan J ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai. Tersangka J diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kasek).

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Tipikor Kontainer Divonis Lepas, Hakim: Negara Tak dirugikan

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha membenarkan eksekusi tersebut. Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Keduanya harus ditahan karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kobar akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua.

Para tersangka, lanjut kasi intel, dititipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai, Kobar. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058.

“Benar, keduanya sudah kami eksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, keduanya juga sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, kondisi keduanya baik-baik saja,” pungkasnya. (son/ce/ala)

Selama proses pemeriksaan terhadap IB dan J ditemukan beberapa kejanggalan berkaitan dengan proyek swakelola itu. Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Banyak temuan dalam proyek yang dikerjakan oleh IB, baik masalah anggaran ataupun spek yang tidak sesuai. Keterlibatan oknum kasek berinisial J juga bagian dari persekongkolan kejahatan,” ujarnya.

Seperti diketahui IB dan J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pindana korupsi (tipikor). Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar langsung menahan wakil rakyat itu bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (49). Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Rabu (23/11/2022).

IB dan J ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai. Tersangka J diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kasek).

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Tipikor Kontainer Divonis Lepas, Hakim: Negara Tak dirugikan

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha membenarkan eksekusi tersebut. Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Keduanya harus ditahan karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kobar akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua.

Para tersangka, lanjut kasi intel, dititipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai, Kobar. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058.

“Benar, keduanya sudah kami eksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, keduanya juga sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, kondisi keduanya baik-baik saja,” pungkasnya. (son/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/