Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Tegas ! ! Kurir Sabu 5 Kg Dituntut Hukuman Berat

 

PALANGKA RAYA-Setelah ditunda beberapa kali, akhirnya tuntutan hukum untuk para terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) dibacakan jaksa penuntut. Hukuman berat diberikan kepada empat terdakwa. Tiga orang yang merupakan kurir dituntut pidana penjara 20 tahun, sementara satu terdakwa lagi dituntut penjara selama 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lawiding Tahere, Yusriadi, dan Hermansyah alias Kancil dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara satu terdakwa lainnya, Muhammad Riswan alias Wawan, dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Rombongan Komisi III DPR RI Sambangi Polda Kalteng

Informasi terkait telah dibacakannya tuntutan hukum terhadap para terdakwa kasus peredaran gelap narkoba ini dibeberkan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta SH MH. “Iya, sudah dibacakan,” tulis Wayan dalam pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos.

Wayan menerangkan, keempat terdakwa dianggap jaksa penuntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi pihak perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 kg.

Perbuatan para terdakwa dianggap telah melanggar aturan yang tertuang dalam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Selain menuntut para terdakwa dijatuhkan hukuman penjara, jaksa penuntut juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp5 miliar kepada masing masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  PN Muara Teweh Gelar Pengangkatan Sita Jaminan SPBE Hajak

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan tuntutan hukum bagi keempat terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya, keempat terdakwa dianggap berterus terang selama persidangan, sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar. Keempat terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatan mereka, serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.

Sidang kasus perkara peredaran narkotika yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH ini akan digelar kembali pada Selasa (6/12), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak penasihat hukum para terdakwa. (sja/ce/ala)

 

PALANGKA RAYA-Setelah ditunda beberapa kali, akhirnya tuntutan hukum untuk para terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) dibacakan jaksa penuntut. Hukuman berat diberikan kepada empat terdakwa. Tiga orang yang merupakan kurir dituntut pidana penjara 20 tahun, sementara satu terdakwa lagi dituntut penjara selama 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lawiding Tahere, Yusriadi, dan Hermansyah alias Kancil dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara satu terdakwa lainnya, Muhammad Riswan alias Wawan, dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Rombongan Komisi III DPR RI Sambangi Polda Kalteng

Informasi terkait telah dibacakannya tuntutan hukum terhadap para terdakwa kasus peredaran gelap narkoba ini dibeberkan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta SH MH. “Iya, sudah dibacakan,” tulis Wayan dalam pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos.

Wayan menerangkan, keempat terdakwa dianggap jaksa penuntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi pihak perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 kg.

Perbuatan para terdakwa dianggap telah melanggar aturan yang tertuang dalam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Selain menuntut para terdakwa dijatuhkan hukuman penjara, jaksa penuntut juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp5 miliar kepada masing masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  PN Muara Teweh Gelar Pengangkatan Sita Jaminan SPBE Hajak

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan tuntutan hukum bagi keempat terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya, keempat terdakwa dianggap berterus terang selama persidangan, sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar. Keempat terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatan mereka, serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.

Sidang kasus perkara peredaran narkotika yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH ini akan digelar kembali pada Selasa (6/12), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak penasihat hukum para terdakwa. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/