KASONGAN-Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kini telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim SH, dan dihadiri tamu undangan ini, dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Selasa (1/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH mengatakan, barang bukti ini berasal dari 39 perkara yang telah ditangani pihaknya. Sejak periode bulan Desember 2022 hingga Juli 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa narkotika dengan berat 241,65 gram, 11 senjata tajam, minuman keras jenis anggur putih 10 botol, arak satu dus, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum. Dimana hal ini bagian dari keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang lainya, maupun tidak kejahatan umum lain di wilayah Kabupaten Katingan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firman Hadi Saputra SH MH, kepada Kalteng Pos usai kegiatan pemusnahan.
Pada kesempatan ini Tandy Mualim juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Dimana kita selama ini selalu bersama-sama dalam melakukan pemberantasan berbagai tindak kejahatan. Terlebih dalam perkara narkotika,” tandasnya. (eri/ala)