Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Tersangka Menyesal, Berjanji Tidak Akan Mengulangi

Kasus Penganiayaan Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif 

PALANGKA RAYA-Rabu (31/7/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya atas nama tersangka R yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual dihadiri J Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Undang Mugopal, SH, M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, SH., MH.,  Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Gelar Pasar Murah, Ribuan Paket Sembako Ludes Terjual

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka R, sebagai berikut bahwa tersangka R dengan korban B, keduanya tinggal dalam satu rumah sudah selama 2 tahun.  Pada hari Jumat 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Dr Murjani Gang Karyawan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah melakukan pemukulan/penganiayaan dengan menggunakan tangan sebanyak 3 kali di bagian dagu, ditendang dengan kaki sebanyak 3 kali di bagian betis, dibagian paha kanan sebanyak 4 kali, hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman masalah uang arisan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka (Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai). Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Puncak HBA, Kejaksaan Gelar Vaksinasi Massal

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Kasus Penganiayaan Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif 

PALANGKA RAYA-Rabu (31/7/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya atas nama tersangka R yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual dihadiri J Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Undang Mugopal, SH, M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, SH., MH.,  Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Gelar Pasar Murah, Ribuan Paket Sembako Ludes Terjual

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka R, sebagai berikut bahwa tersangka R dengan korban B, keduanya tinggal dalam satu rumah sudah selama 2 tahun.  Pada hari Jumat 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Dr Murjani Gang Karyawan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah melakukan pemukulan/penganiayaan dengan menggunakan tangan sebanyak 3 kali di bagian dagu, ditendang dengan kaki sebanyak 3 kali di bagian betis, dibagian paha kanan sebanyak 4 kali, hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman masalah uang arisan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Adanya perdamaian antara korban dan tersangka (Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai). Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Puncak HBA, Kejaksaan Gelar Vaksinasi Massal

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/