Senin, September 16, 2024
28.4 C
Palangkaraya

Kejaksaan Tetapkan Kades Bunut Jadi Tersangka

NANGA BULIK-Setelah melewati proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Lamandau akhirnya menetapkan Kepala Desa Bunut Edi Haryono sebagai tersangka kasus dugaan kurupsi. Penetapan Edi Haryono sebagai tersangka menyusul bawahannya yang juga mantan Bendahara Desa Bunut Juhriman yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamandau.
Keduanya dianggap orang yang bertanggung jawab serta terlibat dan dalam korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut, pada anggaran tahun tahun 2019.
Kajari Lamandau Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, Bruriyanto Sukahar, mengatakan, dengan ditetapkannya Kades Bunut maka tersangka dalam kasus korupsi di Pemerintahan Desa Bunut bertambah menjadi dua orang.
“Tersangka Edi Haryono, saat ini tidak ditahan karena kooperatif, di samping itu saat ini kejaksaan Negeri Lamandau juga belum memiliki sel tahanan atau rutan, sementara pihak lapas Pangkalan Bun juga hanya menerima tahanan baru, setelah ada penetapan dari pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Bruriyanto, baru-baru ini.
Diketahui, mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut ini berdasarkan hasil pemeriksaan marathon yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh pihak Inspektorat, yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut pada anggaran tahun 2019.
“Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut , berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021 , atau setengah Milyar lebih,” jelasnya.
Jumlah kerugian negara ini didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, tahun 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156 , dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.
“Modus yang dilakukan adalah tidak adanya pertanggungjawaban anggaran desa, ada bangunan fisik yang tidak dilaksanakan oleh pihak Pemdes, padahal anggaran sudah ditarik,” pungkasnya. (lan/ala)

Baca Juga :  Keadilan Bagi Debitur Dalam Lelang Jaminan

NANGA BULIK-Setelah melewati proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Lamandau akhirnya menetapkan Kepala Desa Bunut Edi Haryono sebagai tersangka kasus dugaan kurupsi. Penetapan Edi Haryono sebagai tersangka menyusul bawahannya yang juga mantan Bendahara Desa Bunut Juhriman yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamandau.
Keduanya dianggap orang yang bertanggung jawab serta terlibat dan dalam korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut, pada anggaran tahun tahun 2019.
Kajari Lamandau Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, Bruriyanto Sukahar, mengatakan, dengan ditetapkannya Kades Bunut maka tersangka dalam kasus korupsi di Pemerintahan Desa Bunut bertambah menjadi dua orang.
“Tersangka Edi Haryono, saat ini tidak ditahan karena kooperatif, di samping itu saat ini kejaksaan Negeri Lamandau juga belum memiliki sel tahanan atau rutan, sementara pihak lapas Pangkalan Bun juga hanya menerima tahanan baru, setelah ada penetapan dari pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Bruriyanto, baru-baru ini.
Diketahui, mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut ini berdasarkan hasil pemeriksaan marathon yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh pihak Inspektorat, yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut pada anggaran tahun 2019.
“Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut , berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021 , atau setengah Milyar lebih,” jelasnya.
Jumlah kerugian negara ini didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, tahun 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156 , dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.
“Modus yang dilakukan adalah tidak adanya pertanggungjawaban anggaran desa, ada bangunan fisik yang tidak dilaksanakan oleh pihak Pemdes, padahal anggaran sudah ditarik,” pungkasnya. (lan/ala)

Baca Juga :  Keadilan Bagi Debitur Dalam Lelang Jaminan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/