Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Datun Kejati Kalteng Turun Tangan

PALANGKA RAYA-Menindaklanjuti permohonan pendapat hukum (legal opinion) Unit Induk Pembangunan PT PLN (Persero) Kalimantan Bagian Barat kepada Datun Kejati Kalteng terkait adanya tanah tidak bertuan yang tidak diketahui pemiliknya sehingga menjadi kendala dalam pembangunan SUTT 150 kV Sampit- Kuala Pembuang tepatnya Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), maka Bidang Datun Kejati Kalteng selaku Jaksa Pengacara Negara langsung mengkoordinasikannya dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur di Sampit pada Rabu (3/8).  

Dalam koordinasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan SH MHum mewakili Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum didampingi oleh Koordinator Datun Dr Erianto N. SH.MH langsung bertemu dengan kepala BPN Kotawaringin Timur Jhonsen Ginting yang didampingi Rizki E. Damar selaku Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran dan Rizki E. Damar selaku Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran membicarakan langkah terbaik penyelesaiannya agar kegiatan pembangunan Tower SUTT 150 kV tidak terganggu yang akan berakibat fatal terhadap penerangan di Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan Asdatun Edi Irsan Kurniawan berharap BPN Kotawaringin Timur selaku lembaga yang berwenang dalam masalah peta pertanahan di wilayah Kotawaringin Timur dapat membantu menjelaskan anti secara tertulis terkait posisi tanah apakah termasuk area yang telah terdaftar dalam administrasi BPN Kotawaringin Timur atau masuk wilayah hutan.

“Sehingga lebih memudahkan dalam menentukan langkah agar PLN dapat memanfatkan tanah tersebut,” kata Asdatun Edi Irsan.

Baca Juga :  Kajari Kota Pimpin Sertijab Kasi Intel dan Pidum

Jhonsen Ginting selaku kepala BPN merespon positif harapan Asdatun dengan mengatakan, BPN segera akan memastikan status lokasi tanah tersebut karena kegunaan tanah tersebut sangat urgen demi penerangan masyarakat luas di Kalteng dan yang pasti semua demi merah mutih sehingga tidak ada beban untuk melangkah.

Sementara itu Dr. Erianto N SH.MH selaku tim JPN optimis kendala ini dapat diselesaikan secepat mungkin setelah mendapatkan gambaran dari diskusi dengan kepala BPN bersama Rizki E. Damar selaku Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran dimana ada kejelasan bahwa bila tanah tersebut sudah masuk dan pernah terdaftar di administrasi dan masuk peta pertanahan, maka dapat ditelusuri siapa pemiliknya sehingga meskipun tidak ditemukan maka dapat ditempuh dengan cara mengumumkan di kantor desa serta menitipkan nilai ganti rugi di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam PP No 19 Tahun 2021 tentang tanah untuk kepentingan umum, Permen Agrarian nomor 20 Tahun 2021, Perma no 2 tahun 2021 dan ketentuan lainnya yang terkait.

“Sementara bila tanah yang dimaksud nanti  tidak masuk dalam wilayah peta agraria maka tanah tersebut dianggap tanah negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tidak perlu ganti rugi sehingga tinggal didaftarkan sebagaimana dimaksud pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ujarnya.

“Hasil koordinasi dan jawaban dari BPN Kotawaringin Timur nantinya akan menjadi bahan kajian bagi Tim JPN Kejati Kalteng dalam menyusun analisa secara yuridis dalam bentuk Legal Opinion yang dapat sebagai pertimbangan bagi PLN dalam melanjutkan pembangunan sekaligus mitigasi resiko mengantisipasi dikemudian hari dari gugatan pihak tertentu yang mengklaim tanah mereka,” kata Erianto N yang setahun terakhir ikut mengabdi sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Hukum Universita Palangka Raya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Narkoba 5,2 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan

Koordinasi antara jajaran Datun Kalteng dengan BPN Kotawaringin Timur difasilitasi PT PLN IUP Kalbagbar berlangsung hangat dan pembicaraan mencair karena kebetulan Asdatun dan Kepala BPN sama sama perantau dari Sumatera Utara dan kedua pihak sepakat akan selalu bersinergi sesuai tugas masing masing khususnya dalam membantu permasalahan pertanahan di masyarakat dan kepentingan pemerintah.

“Apalagi ada sisi yang hampir sama kedua institusi dimana Datun ada tugas Pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga dapat saling melengkapi memberikan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah serta tugas pendampingan pemeritah dan alhamdulillah selama ini koordinasi di tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur antara Kejari dan BPN berjalan baik,”kata Edi Irsan Kurniawan mengakhiri pembicaraan.

Atas koordinasi ini maka M Romi selaku wakil PT PLN IUP Kalbagbar yang mendampingi menyatakan segera akan melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan BPN dan berterima kasih atas adanya titik terang bagi PLN dalam melanjutkan pembangunan tower SUTT 150 kV di area Sampit kuala pembuang. (hms/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Menindaklanjuti permohonan pendapat hukum (legal opinion) Unit Induk Pembangunan PT PLN (Persero) Kalimantan Bagian Barat kepada Datun Kejati Kalteng terkait adanya tanah tidak bertuan yang tidak diketahui pemiliknya sehingga menjadi kendala dalam pembangunan SUTT 150 kV Sampit- Kuala Pembuang tepatnya Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), maka Bidang Datun Kejati Kalteng selaku Jaksa Pengacara Negara langsung mengkoordinasikannya dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur di Sampit pada Rabu (3/8).  

Dalam koordinasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan SH MHum mewakili Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum didampingi oleh Koordinator Datun Dr Erianto N. SH.MH langsung bertemu dengan kepala BPN Kotawaringin Timur Jhonsen Ginting yang didampingi Rizki E. Damar selaku Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran dan Rizki E. Damar selaku Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran membicarakan langkah terbaik penyelesaiannya agar kegiatan pembangunan Tower SUTT 150 kV tidak terganggu yang akan berakibat fatal terhadap penerangan di Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan Asdatun Edi Irsan Kurniawan berharap BPN Kotawaringin Timur selaku lembaga yang berwenang dalam masalah peta pertanahan di wilayah Kotawaringin Timur dapat membantu menjelaskan anti secara tertulis terkait posisi tanah apakah termasuk area yang telah terdaftar dalam administrasi BPN Kotawaringin Timur atau masuk wilayah hutan.

“Sehingga lebih memudahkan dalam menentukan langkah agar PLN dapat memanfatkan tanah tersebut,” kata Asdatun Edi Irsan.

Baca Juga :  Kajari Kota Pimpin Sertijab Kasi Intel dan Pidum

Jhonsen Ginting selaku kepala BPN merespon positif harapan Asdatun dengan mengatakan, BPN segera akan memastikan status lokasi tanah tersebut karena kegunaan tanah tersebut sangat urgen demi penerangan masyarakat luas di Kalteng dan yang pasti semua demi merah mutih sehingga tidak ada beban untuk melangkah.

Sementara itu Dr. Erianto N SH.MH selaku tim JPN optimis kendala ini dapat diselesaikan secepat mungkin setelah mendapatkan gambaran dari diskusi dengan kepala BPN bersama Rizki E. Damar selaku Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran dimana ada kejelasan bahwa bila tanah tersebut sudah masuk dan pernah terdaftar di administrasi dan masuk peta pertanahan, maka dapat ditelusuri siapa pemiliknya sehingga meskipun tidak ditemukan maka dapat ditempuh dengan cara mengumumkan di kantor desa serta menitipkan nilai ganti rugi di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam PP No 19 Tahun 2021 tentang tanah untuk kepentingan umum, Permen Agrarian nomor 20 Tahun 2021, Perma no 2 tahun 2021 dan ketentuan lainnya yang terkait.

“Sementara bila tanah yang dimaksud nanti  tidak masuk dalam wilayah peta agraria maka tanah tersebut dianggap tanah negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tidak perlu ganti rugi sehingga tinggal didaftarkan sebagaimana dimaksud pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ujarnya.

“Hasil koordinasi dan jawaban dari BPN Kotawaringin Timur nantinya akan menjadi bahan kajian bagi Tim JPN Kejati Kalteng dalam menyusun analisa secara yuridis dalam bentuk Legal Opinion yang dapat sebagai pertimbangan bagi PLN dalam melanjutkan pembangunan sekaligus mitigasi resiko mengantisipasi dikemudian hari dari gugatan pihak tertentu yang mengklaim tanah mereka,” kata Erianto N yang setahun terakhir ikut mengabdi sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Hukum Universita Palangka Raya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Narkoba 5,2 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan

Koordinasi antara jajaran Datun Kalteng dengan BPN Kotawaringin Timur difasilitasi PT PLN IUP Kalbagbar berlangsung hangat dan pembicaraan mencair karena kebetulan Asdatun dan Kepala BPN sama sama perantau dari Sumatera Utara dan kedua pihak sepakat akan selalu bersinergi sesuai tugas masing masing khususnya dalam membantu permasalahan pertanahan di masyarakat dan kepentingan pemerintah.

“Apalagi ada sisi yang hampir sama kedua institusi dimana Datun ada tugas Pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga dapat saling melengkapi memberikan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah serta tugas pendampingan pemeritah dan alhamdulillah selama ini koordinasi di tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur antara Kejari dan BPN berjalan baik,”kata Edi Irsan Kurniawan mengakhiri pembicaraan.

Atas koordinasi ini maka M Romi selaku wakil PT PLN IUP Kalbagbar yang mendampingi menyatakan segera akan melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan BPN dan berterima kasih atas adanya titik terang bagi PLN dalam melanjutkan pembangunan tower SUTT 150 kV di area Sampit kuala pembuang. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/