Site icon KaltengPos

Kejari Kobar Perkuat Edukasi Hukum melalui Program Jaksa Menyapa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya memberikan edukasi hukum serta meningkatkan transparansi kinerja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menyapa masyarakat melalui siaran radio. Program Jaksa Menyapa, yang telah rutin dijalankan, kali ini hadir di Radio Jreng Pangkalan Bun, yang beralamat di Jalan Musang No. 17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Johny A. Zebua, S.H., M.H., bersama Kasubsi Idpolhankamsosbudmas, TI, dan Penkum, Muhammad Iqbal Pramudani, S.H., beserta jajaran. Turut hadir pula Roomhendi Mustofa, S.IP., Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kobar.

Dalam siaran tersebut, Kajari Kobar Johny A. Zebua menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat. Melalui siaran radio, masyarakat dapat berinteraksi secara langsung, menyampaikan aspirasi, serta memperoleh informasi terkait pelayanan hukum yang diberikan Kejari Kobar.

“Melalui program ini, kami ingin masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi kejaksaan, termasuk dalam memberikan konsultasi hukum, pendapat hukum, serta informasi terkait kewenangan kejaksaan,” ujar Johny.

Program Jaksa Menyapa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Diharapkan, melalui program ini, pemahaman masyarakat mengenai peran kejaksaan dalam menegakkan keadilan semakin meningkat.

Selain edukasi hukum, Kejari Kobar juga aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Johny menekankan bahwa kepala desa harus berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum dan konsultasi bagi kepala desa. Ini agar mereka memahami aturan dan tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran desa,” jelasnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penyimpangan, terutama dalam penggunaan dana desa. Pendampingan hukum diberikan untuk mencegah pelanggaran, bukan sebagai tameng bagi mereka yang berniat menyalahgunakan anggaran,” pungkasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya supremasi hukum serta peran kejaksaan dalam menjaga keadilan. (son/ala)

Exit mobile version