PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi terkait pengucuran dana kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Pelimpahan barang bukti dan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasusini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (7/3).
Setelah perkara itu dilimpahkan ke pihak kejaksaan, terhadap para tersangka juga langsung dilakukan proses penahanan. Perkara yang terjadi di salah satu unit perbankan pelat merah tersebut adalah terkait penyaluran dana KUR fiktif yang dilakukan oleh dua orang pegawai.
“Ini terkait penyaluran kredit Briguna dan kredit Kupedes yang dilakukan secara fiktif oleh CS (Customer servis) dan Mantri (orang yang bertugas mencari nasabah yang layak sesuai dengan kriteria peraturan bank- red) di unit bank tersebut,” terang Kepala seksi penuntutan bidang pidana khusus Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono SH MH.
Disebutkannya bahwa kedua tersangka pelaku penyaluran kredit Fiktif tersebut disebutnya berinisial AS dan SU.
“AS berprofesi sebagai CS dan SU berposisi sebagai Mantri,” kata Bangun yang saat memberikan keterangan didampingi oleh Kepala seksi pidsus Kejari Palangka Raya Cipi Perdana SH.
Adapun modus yang dilakukan ke-dua tersangka adalah dengan membuat pengajuan permohonan kredit KUR yang ternyata Fiktif kepada pihak Bank. Puluhan nama warga dipergunakan oleh kedua untuk membuat pengajuan pencairan kredit KUR di bank tersebut.
“Pihak peminjam bukan pihak yang sebenarnya melakukan pinjaman. Nama yang mengajukan (kredit) memang dipakai, tetapi saat uangnya cair, uangnya itu diambil lagi dan dipakai sendiri oleh kedua tersangka,” terang Bangun yang menambahkan bahwa kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2020.
Ditambahkannya bahwa berdasarkan hasil audit dari BPK provinsi Kalteng nilai kerugian yang yang ditanggung perbankan pelat merah tersebut akibat perbuatan kedua tersangka ini adalah sebesar Rp 2.660 .000.000.
Terkait pasal sangkaan terhadap perbuatan kedua tersangka, Bangun mengatakan pihak penyidik menetapkan keduanya tersangka di duga melakukan perbuatan yang melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena BRI itu merupakan Bank BUMN, dan di situ ada uang milik negara disertakan, maka ini masuk tindak pidana korupsi,” terangnya.
Bangun juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan sendiri akan berusaha secepatnya memproses kasus tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.
“Secepatnya akan kita segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Bangun Dwi Sugiartono yang diamini oleh Cipi Perdana.
Sementara itu kedua tersangka kasus ini AS dan SU tampak terlihat lesu saat mengetahui mereka dinyatakan ditahan. AS sendiri bahkan sempat terlihat seperti menangis saat dia berada di dalam mobil tahanan Kejari Palangka Raya yang akan membawanya ke rutan kelas II Palangka Raya. (sja/ala)