Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kajati dan Kajari Harus Turun Langsung Memecahkan Permasalahan

PALANGKA RAYA-Bertempat di ruang vicon, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., beserta Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran Pidum Kejati Kalteng mengikuti secara virtual Pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Rabu (05/07/2023). Pengarahan virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka konsolidasi dan peningkatan kinerja dan diikuti oleh Kajati, Aspidum, Kajari/Kacabjari, dan Kasi Pidum se Indonesia. Pada kesempatan tersebut juga di laksanakan launching dan sosialisasi Register dan Laporan Elektronik.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana me-launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS. Acara ini diselenggarakan secara virtual serta turut dihadiri juga oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia.

Baca Juga :  Kajati Dukung Pengembangan E-Sport di Kalteng

Dalam acara launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum, JAM-Pidum memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. JAM-Pidum menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.

“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik.

Baca Juga :  Kejari Berikan Pendampingan untuk PUPR Bartim

“Tak hanya itu, saya juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat,” tegasnya.  (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Bertempat di ruang vicon, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., beserta Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran Pidum Kejati Kalteng mengikuti secara virtual Pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Rabu (05/07/2023). Pengarahan virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka konsolidasi dan peningkatan kinerja dan diikuti oleh Kajati, Aspidum, Kajari/Kacabjari, dan Kasi Pidum se Indonesia. Pada kesempatan tersebut juga di laksanakan launching dan sosialisasi Register dan Laporan Elektronik.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana me-launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS. Acara ini diselenggarakan secara virtual serta turut dihadiri juga oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia.

Baca Juga :  Kajati Dukung Pengembangan E-Sport di Kalteng

Dalam acara launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum, JAM-Pidum memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. JAM-Pidum menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.

“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik.

Baca Juga :  Kejari Berikan Pendampingan untuk PUPR Bartim

“Tak hanya itu, saya juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat,” tegasnya.  (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/