KEJAKSAAN Agung pada hari ini Senin (12/06/2023) bertempat di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung telah dilaksanakan penyerahan berkas Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman. Dimana Nota Kesepahaman ini dilakukan antara Kejaksaan RI dengan TNI yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Dalam penyerahan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Inspektur pada Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Kepala Bagian Penyusunan Program Laporan dan Penilaian pada JAM PIDMIL, dan Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri.
JAM PIDMIL Anwar Saadi menjelaskan terkait dengan penyerahan MoU yang dilakukan pada hari ini ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang pernah terjadi pada tahun tahun sebelumnya.
“Perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI dengan Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 215 Tahun 2020 dan Nomor: NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor : Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum,” jelas JAM Pidmil Anwar Saadi, Senin(12/6)
MoU/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI memiliki fungsi penting bagi keduanya dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan profesional di bidang penegakan hukum bagi kedua pihak, khususnya untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil).
Anwar Saadi mengatakan bahwasannya bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungan JAM PIDMIL, yang mana dalam MoU ini, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan beberapa kegiatan .
“Kegiatan yang dapat dilakukan secara bersama diantaranya pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Anwar Saadi.
Anwar Saadi menjelaskan bahwasannya selain kegiatan kegiatan yang sudah disebutkan tadi ada juga beberapa kegiatan lainnya diantaranya yaitu pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. (hms/ala)