Minggu, Juni 15, 2025
25.2 C
Palangkaraya

Inilah Kronologi Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Kadis Tambang di Kalteng

PALANGKA RAYA– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.

Adapun 3 (tiga) tersangka yang diserahkan sebagai berikut :

  • A, M.M. (Ex-Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara)
  • DD, M.M. (Ex-Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara)
  • I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA)

Eks Kadis Tambang dan Direktur di Kalteng Diseret ke Pengadilan Tipikor

Dengan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Baca Juga : 
Bupati dan Wabup Meninjau Pabrik Jembatan Lemo

Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan.

Kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM).

Baca Juga : 
Peringati HBA ke-61, Kejati Kalteng Bagikan Ribuan Paket Sembako

Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP

Bahwa kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00  berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.(ram)

 

PALANGKA RAYA– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.

Adapun 3 (tiga) tersangka yang diserahkan sebagai berikut :

  • A, M.M. (Ex-Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara)
  • DD, M.M. (Ex-Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara)
  • I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA)

Eks Kadis Tambang dan Direktur di Kalteng Diseret ke Pengadilan Tipikor

Dengan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Baca Juga : 
Bupati dan Wabup Meninjau Pabrik Jembatan Lemo

Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan.

Kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM).

Baca Juga : 
Peringati HBA ke-61, Kejati Kalteng Bagikan Ribuan Paket Sembako

Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP

Bahwa kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00  berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.(ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/