Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejaksaan Terapkan Restorative Justice

Kajati Setujui Usulan Kejari Kapuas untuk Menghentikan Penuntuan Perkara Penganiayaan

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH MHum menyetujui usul dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka HB alias H. Persetujuan penghentian penuntutan kasus tersebut di keluarkan Kajati Kalteng Senin (13/9), itu didasari atas kebijakan menyangkut penerapan aturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan yang di keluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
“Penghentian kasus penganiayaan ini dikeluarkan karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (15/9).
Dodik juga mengatakan dalam penyelesaian kasus ini telah ada perdamaian antara pihak korban, seorang ketua RT yang berinisial H dan tersangka HB alias H dan keluarganya.
“Perdamaian itu sendiri di mediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kapuas,” terang Dodik sambil menambahkan kesepakatan damai antara korban H (Ketua RT) dan tersangka HB alias H di tandangani pada 23 Juli 2021 dengan disaksikan oleh masing – masing keluarga korban dan tersangka, Tokoh Masyarakat serta penyidik.
Dodik juga menjelaskan kasus penganiyaan yang di lakukan HB terhadap H berawal mula karena HB alias H emosi dan tidak terima ditegur oleh korban H (Ketua RT) supaya tersangka HB alias H mendengarkan nasihat dari ibunya.
“Lalu wajah bagian sebelah kiri korban H dipukul tersangka HB alias H dengan tangan kanannya, namun korban hanya mengalami luka ringan,” ujar Dodik lagi dalam keterangannya itu .
Adapun peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Jum’at, 09 Juli 2021 di depan kios / bengkel milik tersangka HB alias H di Jalan Kapten Piere Tendean, Selat Hilir, Kabupaten Kapuas.
Dodik juga mengatakan langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini mendapat apresiasi dari pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung RI.
“Jampidum memberikan apresiasi kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Dodik yang menambahkan bahwa September 2021 ,Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya telah mengeluarkan persetujuan atas 11 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 tersebut. (sja/ala)

Baca Juga :  Persiapan Jajaran Intelijen Menyongsong Tahun Politik

Kajati Setujui Usulan Kejari Kapuas untuk Menghentikan Penuntuan Perkara Penganiayaan

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH MHum menyetujui usul dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka HB alias H. Persetujuan penghentian penuntutan kasus tersebut di keluarkan Kajati Kalteng Senin (13/9), itu didasari atas kebijakan menyangkut penerapan aturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan yang di keluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
“Penghentian kasus penganiayaan ini dikeluarkan karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (15/9).
Dodik juga mengatakan dalam penyelesaian kasus ini telah ada perdamaian antara pihak korban, seorang ketua RT yang berinisial H dan tersangka HB alias H dan keluarganya.
“Perdamaian itu sendiri di mediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kapuas,” terang Dodik sambil menambahkan kesepakatan damai antara korban H (Ketua RT) dan tersangka HB alias H di tandangani pada 23 Juli 2021 dengan disaksikan oleh masing – masing keluarga korban dan tersangka, Tokoh Masyarakat serta penyidik.
Dodik juga menjelaskan kasus penganiyaan yang di lakukan HB terhadap H berawal mula karena HB alias H emosi dan tidak terima ditegur oleh korban H (Ketua RT) supaya tersangka HB alias H mendengarkan nasihat dari ibunya.
“Lalu wajah bagian sebelah kiri korban H dipukul tersangka HB alias H dengan tangan kanannya, namun korban hanya mengalami luka ringan,” ujar Dodik lagi dalam keterangannya itu .
Adapun peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Jum’at, 09 Juli 2021 di depan kios / bengkel milik tersangka HB alias H di Jalan Kapten Piere Tendean, Selat Hilir, Kabupaten Kapuas.
Dodik juga mengatakan langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini mendapat apresiasi dari pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung RI.
“Jampidum memberikan apresiasi kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Dodik yang menambahkan bahwa September 2021 ,Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya telah mengeluarkan persetujuan atas 11 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 tersebut. (sja/ala)

Baca Juga :  Persiapan Jajaran Intelijen Menyongsong Tahun Politik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/