KASONGAN-Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Oktober 2024 antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Palangka Raya.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk pendampingan hukum kepada PT BRI Tbk Kantor Cabang Palangka Raya.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH dengan Pimpinan BRI Cabang Palangka Raya Sari Wahono, di aula Kantor Kejari Katingan, Kamis (14/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH menjelaskan, kerjasama ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. “Jadi kita dari Kejaksaan Negeri Katingan memberikan bantuan atau pelayanan hukum khususnya bagi instansi pemerintah atau lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan. Dalam hal ini yang kita berikan adalah untuk BRI,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Bayu Aji Pramono SH MH, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH MH.
Dengan adanya MoU ini lanjutnya, mereka dari Kejaksaan akan mendampingi pihak BRI, dalam melakukan penagihan terhadap nasabah yang selama ini menunggak pembayaran kredit. Dimana ini merupakan bagian dari upaya untuk penyelamatan terhadap aset keuangan negara.
“Jadi kami ini sebagai pihak penengah. Dan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada BRI yang telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pendampingan. Harapan kami, debitur nanti dapat segera melunasi tunggakan pinjamannya,” tegas Subari.
Kemudian dia juga mengungkapkan, kerjasama yang tertuang dalam MoU ini berjalan dalam waktu dua tahun. Sedangkan didalam SKK, selama satu tahun. “Namun nanti kerjasama bisa diperpanjang atau tidak. Tergantung nantinya. Artinya bisa dilakukan peninjauan kembali,” tuturnya.
Ketika disinggung terkait pendampingan, debitur tidak mampu menyelesaikan kewajibannya. Apa ada sanksi atau tidak. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, hal ini dalam ranah Perdata. Mereka akan menyita jaminan yang diberikan sebelumnya oleh debitur kepada pihak BRI jika tetap tidak membayar. “Tentunya hal ini sesuai dengan hukum Perdata. Kalau ketentuan hukum pidana, itu jalan terakhir. Tapi ini diluar dari pada kuasa khusus. Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, Kejaksaan Negeri Katingan bisa membantu BRI dalam rangka melakukan pemulihan aset, berupa keuangan. Karena keuangan yang dipinjam oleh debitur milik negara. Sehingga BRI tidak dirugikan,” tegasnya.
Sementara Pimpinan BRI Cabang Palangka Raya Sari Wahono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Katingan yang telah membantu pihaknya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kredit di Kabupaten Katingan.
“Selama ini kami memang sudah berupaya untuk menyelesaikannya. Termasuk penagihan, bahkan memberikan somasi dan sebagainya. Oleh sebab itu untuk membantu kami, dilakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeti Katingan. Harapan kami kredit macet oleh nasabah, bisa segera diselesaikan,” ucapnya.
Sekadar diketahui, saat ini ada 78 debitur di wilayah Kabupaten Katingan yang mengalami kredit macet. Dengan total tunggakan pinjaman sebesar Rp 6.083.644.845, yang dikeluarkan oleh BRI dari Kantor Cabang Pembantu Kasongan, Unit Kasongsn, Unit Kereng Pangi, dan Unit Tumbang Samba. (eri/ala)