Sabtu, Mei 17, 2025
23.4 C
Palangkaraya

Sidang Perkara Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Katingan 

Jaksa Tuntut Anton Seumur Hidup, Heri 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan

PALANGKA RAYA – Dua terdakwa dalam kasus penembakan dan pembunuhan korban Budiman Arisandi, seorang Sopir Mobil pikap pengangkut barang ekspedisi menjalani sidang pembacaan nota tuntutan hukum. Kedua terdakwa yakni Mantan Brigadir Polisi, Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).

Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar terpisah, Anton yang adalah terdakwa pelaku utama penembakan terhadap korban Budiman menjalani sidang pembacaan tuntutan terlebih dahulu. Setelah sidang Anton selesai baru dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap M Haryono alias hari.

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin ketua Majelis hakim M Ramdes Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, SH menuntut agar kedua terdakwa Anton dan Heri di hukum berat. Terdakwa Anton diketahui dituntut dengan tuntutan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup.

“Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Dwinanto saat membacakan tuntutan hukuman bagi Anton.

Sementara untuk perkara atas nama terdakwa Heri, JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa Dwinanto menyebutkan bahwa dari fakta yang ditemukan dalam persidangan ini sebagaimana keterangan para saksi, alat bukti termasuk keterangan dari para terdakwa sendiri ternyata terbukti bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer  pertama jpu yaitu Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait unsur  tindakan pidana yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan orang lain tersebut mengalami luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dengan bersekutu.

Baca Juga :  Pj Kades Kerabu Ditahan

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana  sebagai mana dakwaan subsider kedua  yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan mengubur, atau menyembunyikan kematian korban Budiman dengan menyembunyikan mayat korban.

“Dakwaan alternatif kesatu pertama  pasal 365 ayat 4 KUHP dan dakwaan kumulatif kedua yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP   kedua nya telah terpenuhi dan secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum,” kata  Jaksa Dwinanto saat membacakan pasal pidana yang dilanggar kedua yang menjadi menjadi dasar nota tuntutan Jaksa.

Satu hal yang menarik dari pembacaan tuntutan hukum untuk Anton adalah pernyataan Jaksa yang menyatakan dalam bagian pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan untuk tuntutan  hukuman  bagi para terdakwa, Jaksa dwinanto menyebut tidak ada satu pun  kondisi atau keadaan yang bisa menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan hukuman  bagi Anton.

“Untuk keadaan yang meringankan tidak ada,” kata Dwinanto tegas.

Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan, JPU menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Budiman merupakan sebuah perbuatan yang sadis dan akibat kejadian pembunuhan itu menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa akibat peristiwa pembunuhan terhadap almarhum  Budiman yang dilakukan oleh kedua terdakwa,  menimbulkan kesengsaraan bagi pihak keluarga korban karena  istri korban dan ke-tiga anak almarhum  yang semuanya masih kecil  kehilangan sosok kepala keluarga yang juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Baca Juga :  Kejari Sukamara Teken MoU dengan Desa

Khusus untuk Anton, satu hal lagi yang menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum untuk dirinya adalah fakta bahwa akibat perbuatannya melakukan kasus kejahatan pembunuhan ini telah mencoreng citra polisi  sebagai penegak hukum dimata masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian,” kata Jaksa Dwinanto saat membacakan pertimbangan memberatkan untuk Anton.

Sementara saat membacakan bagian pertimbangan hal memberatkan dan meringankan tuntutan hukum bagi terdakwa Heri, JPU menyebutkan kondisi pertimbangan yang memberatkan yang sama dengan yang di sampikan dalam tuntutan hukum untuk perkara Anton.

Sedangkan untuk pertimbangan kondisi yang meringankan hahi Heri, jpu menyebutkan  bahwa Heri telah mendapat pengakuan status sebagai seorang Justice collaborator (JC) atau saksi  yang dilindungi karena menjadi pelaku yang berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini berdasarkan keputusan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa untuk, baik Anton dan Heri diketahui sama sama terlihat meneteskan airmata. Bedanya, untuk terdakwa Heri dirinya terlihat tak kuasa menahan tangis saat berada di ruang sidang seusai mendengar dirinya di tuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara untuk Anton yang sempat  terlihat tegar saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup diketahui diketahui juga menangis saat berada diruang tahaan seusai sidangnya tersebut.

Rencananya sidang kasus ini akan kembali di gelar pada Jumat (16/5/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari ke penasehat hukum dua terdakwa. (sja/ala)

PALANGKA RAYA – Dua terdakwa dalam kasus penembakan dan pembunuhan korban Budiman Arisandi, seorang Sopir Mobil pikap pengangkut barang ekspedisi menjalani sidang pembacaan nota tuntutan hukum. Kedua terdakwa yakni Mantan Brigadir Polisi, Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).

Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar terpisah, Anton yang adalah terdakwa pelaku utama penembakan terhadap korban Budiman menjalani sidang pembacaan tuntutan terlebih dahulu. Setelah sidang Anton selesai baru dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap M Haryono alias hari.

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin ketua Majelis hakim M Ramdes Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, SH menuntut agar kedua terdakwa Anton dan Heri di hukum berat. Terdakwa Anton diketahui dituntut dengan tuntutan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup.

“Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Dwinanto saat membacakan tuntutan hukuman bagi Anton.

Sementara untuk perkara atas nama terdakwa Heri, JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa Dwinanto menyebutkan bahwa dari fakta yang ditemukan dalam persidangan ini sebagaimana keterangan para saksi, alat bukti termasuk keterangan dari para terdakwa sendiri ternyata terbukti bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer  pertama jpu yaitu Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait unsur  tindakan pidana yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan orang lain tersebut mengalami luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih atau dengan bersekutu.

Baca Juga :  Pj Kades Kerabu Ditahan

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana  sebagai mana dakwaan subsider kedua  yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan mengubur, atau menyembunyikan kematian korban Budiman dengan menyembunyikan mayat korban.

“Dakwaan alternatif kesatu pertama  pasal 365 ayat 4 KUHP dan dakwaan kumulatif kedua yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP   kedua nya telah terpenuhi dan secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum,” kata  Jaksa Dwinanto saat membacakan pasal pidana yang dilanggar kedua yang menjadi menjadi dasar nota tuntutan Jaksa.

Satu hal yang menarik dari pembacaan tuntutan hukum untuk Anton adalah pernyataan Jaksa yang menyatakan dalam bagian pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan untuk tuntutan  hukuman  bagi para terdakwa, Jaksa dwinanto menyebut tidak ada satu pun  kondisi atau keadaan yang bisa menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan hukuman  bagi Anton.

“Untuk keadaan yang meringankan tidak ada,” kata Dwinanto tegas.

Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan, JPU menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Budiman merupakan sebuah perbuatan yang sadis dan akibat kejadian pembunuhan itu menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa akibat peristiwa pembunuhan terhadap almarhum  Budiman yang dilakukan oleh kedua terdakwa,  menimbulkan kesengsaraan bagi pihak keluarga korban karena  istri korban dan ke-tiga anak almarhum  yang semuanya masih kecil  kehilangan sosok kepala keluarga yang juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Baca Juga :  Kejari Sukamara Teken MoU dengan Desa

Khusus untuk Anton, satu hal lagi yang menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum untuk dirinya adalah fakta bahwa akibat perbuatannya melakukan kasus kejahatan pembunuhan ini telah mencoreng citra polisi  sebagai penegak hukum dimata masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian,” kata Jaksa Dwinanto saat membacakan pertimbangan memberatkan untuk Anton.

Sementara saat membacakan bagian pertimbangan hal memberatkan dan meringankan tuntutan hukum bagi terdakwa Heri, JPU menyebutkan kondisi pertimbangan yang memberatkan yang sama dengan yang di sampikan dalam tuntutan hukum untuk perkara Anton.

Sedangkan untuk pertimbangan kondisi yang meringankan hahi Heri, jpu menyebutkan  bahwa Heri telah mendapat pengakuan status sebagai seorang Justice collaborator (JC) atau saksi  yang dilindungi karena menjadi pelaku yang berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini berdasarkan keputusan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa untuk, baik Anton dan Heri diketahui sama sama terlihat meneteskan airmata. Bedanya, untuk terdakwa Heri dirinya terlihat tak kuasa menahan tangis saat berada di ruang sidang seusai mendengar dirinya di tuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara untuk Anton yang sempat  terlihat tegar saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup diketahui diketahui juga menangis saat berada diruang tahaan seusai sidangnya tersebut.

Rencananya sidang kasus ini akan kembali di gelar pada Jumat (16/5/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari ke penasehat hukum dua terdakwa. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/