Minggu, September 29, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Kejari Pulpis dan Bank Kalteng Tandatangani MoU

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Bank Kalteng Cabang Pulpis. Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Kantor Bank Kalteng Cabang Pulpis, Rabu (15/9).
Kesepakatan bersama itu ditandatangani Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kiki Indrawan. Sedangkan dari Bank Kalteng ditandatangani oleh Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pulpis Ebed Kadarusman dengan didampingi para stafnya.
Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Tujuan dari Kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Pulpis di dalam maupun di luar pengadilan.
Ebed Kadarusman mengatakan, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Bank Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Walaupun pada dasarnya tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di Bank Kalteng Cabang Pulpis, dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan Bank Kalteng Cabang Pulpis dapat mengadakan berbagai kerjasama lainnya diantaranya pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank Kalteng Cabang Pulpis,” harap Ebed Kadarusman.
Di tempat yang sama, Priyambudi mengatakan, kesepakatan bersama yang dilakukan dengan Kejari Pulpis tidak selalu berkaitan dengan permasalahan hukum saja. Tetapi, kata dia, juga dapat dalam hal kerjasama sama lainnya.
“Di antaranya ada pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.”Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menjalin berbagai kegiatan bersama yang erat antara Kejari Pulpis dengan Bank Kalteng Cabang Pulpis,” kata Priyambudi. (art/ala)

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Bank Kalteng Cabang Pulpis. Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Kantor Bank Kalteng Cabang Pulpis, Rabu (15/9).
Kesepakatan bersama itu ditandatangani Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kiki Indrawan. Sedangkan dari Bank Kalteng ditandatangani oleh Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pulpis Ebed Kadarusman dengan didampingi para stafnya.
Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Tujuan dari Kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Pulpis di dalam maupun di luar pengadilan.
Ebed Kadarusman mengatakan, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Bank Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Walaupun pada dasarnya tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di Bank Kalteng Cabang Pulpis, dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan Bank Kalteng Cabang Pulpis dapat mengadakan berbagai kerjasama lainnya diantaranya pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank Kalteng Cabang Pulpis,” harap Ebed Kadarusman.
Di tempat yang sama, Priyambudi mengatakan, kesepakatan bersama yang dilakukan dengan Kejari Pulpis tidak selalu berkaitan dengan permasalahan hukum saja. Tetapi, kata dia, juga dapat dalam hal kerjasama sama lainnya.
“Di antaranya ada pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.”Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menjalin berbagai kegiatan bersama yang erat antara Kejari Pulpis dengan Bank Kalteng Cabang Pulpis,” kata Priyambudi. (art/ala)

Artikel Terkait