PALANGKA RAYA-Perang terhadap peredaran narkoba oleh aparat penegak hukum terus dilakukan, satu persatu bandar besar berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Terbaru kasus peredaran narkoba dengan jumlah fantastis yakni 50 kg lebih di Kabupaten Lamandau.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Dr.Undang Mugopal, SH., M.Hum., menghadiri konferensi pers (press conference) terkait pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024). Dalam acara tersebut, narkotika sebanyak 50.651,83 gram (50,6 Kg) hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lamandau Polda Kalteng dimusnahkan.
Dalam press conference, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, mengatakan ini menjadi bukti bagi Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan ini komitmen aparat penegak hukum untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkotika.
Sementara itu, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum menyampaikan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum dalam mengungkap dan memberantas kasus-kasus narkoba,” kata Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum.
Hadir dalam acara tersebut Danrem 102/Pjg, Kepala BNN Provinsi Kalteng, Kabinda, mewakili Gubernur Kalteng, Kapolres Lamandau dan Kajari Lamandau. (hms/ala)