Jumat, November 1, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Hernadie Dihukum Empat Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Tipikor Pembuatan Jalan Tembus Antardesa

PALANGKA RAYA-Selasa, 08 Maret 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan dengan terdakwa Hernadie.

Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Dr. Alfon, S.H., M.H, sedangkan Irfanul Hakim, S.H dan Kusmat Tirta Sasmita, S.H masing -masing sebagai hakim anggota.

“Dalam Putusan Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 08 Maret 2022, Majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Hernadie  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima redaksi, kemarin (15/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pejara selama 3 (tiga) Bulan,” tambah Dodik mengutip petikan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Kemudian lanjutnya, majelis hakim Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka HAT. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Mantan Mendag Diperiksa sebagai Saksi Perkara Ekspor CPO

Adapun Hal-hal yang memberatkan diantaranya Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAT telah mengakibatkan terjadinya merugikan keuangan Negara. Sedangkan Hal-hal yang meringankan antara lain Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan, Terdakwa tidak ada menikmati kerugian keuangan Negara tersebut dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, isteri dan anak-anak.

Selain itu dalam dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, akibat dari perbuatan terdakwa Hernadie bersama – sama dengan saksi HAT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.107.850.000,- (dua milyar serratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Dimana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hernadie bermula pada awal bulan Desember 2019 terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 (sebeleas) Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp.5.500.000,- untuk pembuatan jalan tembus antar desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu dan apabila para Kepala Desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp.500.000.000,- untuk Pembuatan jalan tembus tersebut maka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 Desa tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN menunjuk langsung Saksi HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut dan pada tanggal 4 Februari 2020 saksi HAT untuk manandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 (sebelas) desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah senilai Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Kajati Hadiri Pelepasan Peserta Didik TK Adhyaksa

Bahwa SPK tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Saksi HAT bukan perusahaan yang mempunyai kualiἀkasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan atas nama terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN Selaku Camat Katingan Hulu terbukti bahwa dilokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Saksi HAT tersebut sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga saksi HAT hanya melakukan pembersihan saja;

Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi HAT telah menerima pembayaran sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga merugikan keangan negara sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan

Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 08 Maret 2022 tersebut, baik terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN maupun JPU mengajukan banding. (hms/ala/ko)

Terbukti Melakukan Tipikor Pembuatan Jalan Tembus Antardesa

PALANGKA RAYA-Selasa, 08 Maret 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan dengan terdakwa Hernadie.

Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Dr. Alfon, S.H., M.H, sedangkan Irfanul Hakim, S.H dan Kusmat Tirta Sasmita, S.H masing -masing sebagai hakim anggota.

“Dalam Putusan Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 08 Maret 2022, Majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Hernadie  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima redaksi, kemarin (15/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pejara selama 3 (tiga) Bulan,” tambah Dodik mengutip petikan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Kemudian lanjutnya, majelis hakim Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka HAT. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Mantan Mendag Diperiksa sebagai Saksi Perkara Ekspor CPO

Adapun Hal-hal yang memberatkan diantaranya Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAT telah mengakibatkan terjadinya merugikan keuangan Negara. Sedangkan Hal-hal yang meringankan antara lain Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan, Terdakwa tidak ada menikmati kerugian keuangan Negara tersebut dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, isteri dan anak-anak.

Selain itu dalam dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, akibat dari perbuatan terdakwa Hernadie bersama – sama dengan saksi HAT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.107.850.000,- (dua milyar serratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Dimana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hernadie bermula pada awal bulan Desember 2019 terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 (sebeleas) Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp.5.500.000,- untuk pembuatan jalan tembus antar desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu dan apabila para Kepala Desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp.500.000.000,- untuk Pembuatan jalan tembus tersebut maka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 Desa tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN menunjuk langsung Saksi HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut dan pada tanggal 4 Februari 2020 saksi HAT untuk manandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 (sebelas) desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah senilai Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Kajati Hadiri Pelepasan Peserta Didik TK Adhyaksa

Bahwa SPK tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Saksi HAT bukan perusahaan yang mempunyai kualiἀkasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan atas nama terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN Selaku Camat Katingan Hulu terbukti bahwa dilokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Saksi HAT tersebut sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga saksi HAT hanya melakukan pembersihan saja;

Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi HAT telah menerima pembayaran sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga merugikan keangan negara sebesar Rp.2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan

Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 08 Maret 2022 tersebut, baik terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN maupun JPU mengajukan banding. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/