Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kejari Kapuas Kembali Laksanakan Keadilan Restoratif

Total Sudah Empat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Tigor Untung Marjuki Sirait, SH, MH, kembali melaksanakan Program Unggulan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, atau Restorative Justice (RJ).

Kajari Kapuas Arief Raharjo menerangkan, hal tersebut sebagaimana dimaksud, dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, dan program tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung R.I, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM.

“Bertujuan untuk mengedepankan Hati Nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum, dan mengedepankan Rasa Keadilan yang ada di masyarakat,” tegas Arief Raharjo.

Baca Juga :  UPP Saber Pungli Kapuas Studi Banding ke Kabupaten Tabanan

Kejaksaan Negeri Kapuas, lanjut Arief Raharjo, pada periode Januari hingga September Tahun 2021 telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak empat perkara tindak pidana umum.

“Di antaranya tersangka Ripae’i melanggar Pasal 362 KUHP, tersangka Rahmadi melanggar Pasal 480 KUHP, tersangka Fathurrahman melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan tersangka Hagy Baptisa alias Hagi Baptista melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kajari.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kapuas Tigor Sirait menambahkan, dengan pendekatan yang dilakukan secara humanis, pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya saat ini, Kejaksaan Negeri Kapuas, khususnya pada Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) keempat, Kamis (16/9).

Baca Juga :  Kejari Pulpis Dampingi Kegiatan Dinas Pertanian

Total Sudah Empat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Tigor Untung Marjuki Sirait, SH, MH, kembali melaksanakan Program Unggulan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, atau Restorative Justice (RJ).

Kajari Kapuas Arief Raharjo menerangkan, hal tersebut sebagaimana dimaksud, dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, dan program tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung R.I, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM.

“Bertujuan untuk mengedepankan Hati Nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum, dan mengedepankan Rasa Keadilan yang ada di masyarakat,” tegas Arief Raharjo.

Baca Juga :  UPP Saber Pungli Kapuas Studi Banding ke Kabupaten Tabanan

Kejaksaan Negeri Kapuas, lanjut Arief Raharjo, pada periode Januari hingga September Tahun 2021 telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak empat perkara tindak pidana umum.

“Di antaranya tersangka Ripae’i melanggar Pasal 362 KUHP, tersangka Rahmadi melanggar Pasal 480 KUHP, tersangka Fathurrahman melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan tersangka Hagy Baptisa alias Hagi Baptista melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kajari.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kapuas Tigor Sirait menambahkan, dengan pendekatan yang dilakukan secara humanis, pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya saat ini, Kejaksaan Negeri Kapuas, khususnya pada Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) keempat, Kamis (16/9).

Baca Juga :  Kejari Pulpis Dampingi Kegiatan Dinas Pertanian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/