“Yaitu terhadap tersangka Hagy Baptista alias Hagi yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” ucap Tigor.
Perkara ini bermula, tersangka Hagy Baptisa alias, Jum’at tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di depan Kios / bengkel sepeda motor milik tersangka yang terletak di Jalan Kapt. Piere Tendean RT. 020, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan terhadap Saksi Haryono (Ketua RT).
Tersangka dengan cara memukul wajah Saksi Haryono sebanyak dua kali, menggunakan tangan kanan tersangka hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah saksi korban Haryono.
Hal tersebut dilakukan, oleh tersangka dikarenakan tersangka tidak terima ditegur dan dinasehati oleh Saksi Haryono pada saat terjadi pertengkaran, antara tersangka dengan adik serta ibu tersangka.
Tigor mengakui, berdasarkan penelitian, dan fakta-fakta pada berkas perkara yang dilakukan oleh Alfian S.H selaku Jaksa Peneliti berkesimpulan, bahwa tersangka Hagy Baptisa alias Hagi dapat dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dikarenakan telah memenuhi syarat dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tegas Tigor. (alh)