Minggu, Juli 7, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Amankan Proyek Strategis Nasional

JAKSA Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu (13/10). Dalam kunjungannya, Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jawa Tengah.

Proyek tersebut berupa pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi satu Jawa Tengah. Pengamanan itu dilakukan dengan deteksi dini mengantisipasi terjadinya celah korupsi.

“Melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Selain itu, ST Burhanuddin juga turut mengingatkan warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice. Dia tak menginginkan jajarannya menciderai kepercayaan masyarakat dengan memperjual belikan keadilan.

Serta, lanjutnya, sekaligus mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice. Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga :  Terus Tingkatkan Kinerja dalam Penegakkan Hukum

“Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, dan tetap memotivasi satuan kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya,” papar Burhanuddin.

Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara atau bekas perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, meminta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

“Melalui kunjungan kerja kali ini kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders,” harap Burhanuddin.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Upacara Pembukaan PPPJ

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, lanjut Burhanuddin, agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.

Kunjungan kerja ini setelah hampir satu tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, namun kunjungan kerja Jaksa Agung selama pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui sarana virtual.

“Sebelum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut, menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dengan penuh kekeluargaan,” pungkasnya. (hms/jpg/ala)

JAKSA Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu (13/10). Dalam kunjungannya, Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jawa Tengah.

Proyek tersebut berupa pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi satu Jawa Tengah. Pengamanan itu dilakukan dengan deteksi dini mengantisipasi terjadinya celah korupsi.

“Melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Selain itu, ST Burhanuddin juga turut mengingatkan warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice. Dia tak menginginkan jajarannya menciderai kepercayaan masyarakat dengan memperjual belikan keadilan.

Serta, lanjutnya, sekaligus mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice. Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga :  Terus Tingkatkan Kinerja dalam Penegakkan Hukum

“Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, dan tetap memotivasi satuan kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya,” papar Burhanuddin.

Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara atau bekas perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, meminta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

“Melalui kunjungan kerja kali ini kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders,” harap Burhanuddin.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Upacara Pembukaan PPPJ

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, lanjut Burhanuddin, agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.

Kunjungan kerja ini setelah hampir satu tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, namun kunjungan kerja Jaksa Agung selama pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui sarana virtual.

“Sebelum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut, menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dengan penuh kekeluargaan,” pungkasnya. (hms/jpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/