Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

PANGKALAN BUN-Demi mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan. Kali ini sebanyak 22 gram narkotika jenis sabu. Barang haram ini sendiri hasil sisihan yang dihadirkan dalam persidangan, setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan ini sendiri dilakukan di halaman Kejari Kobar, belum lama ini.

Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan semuanya yang dimusnahkan barang bukti ini berasal dari 47 perkara. Semuanya dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan hasil keputusan pengadilan. Jumlah tersebut juga terhitung dari semester satu tahun 2022 sejak bulan Januari hingga saat ini.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Peringkat Pertama se-Kalteng

“Kami musnahkan narkoba yang memang saat ini cukup mendominasi dalam pengungkapan. Narkoba ini kami musnahkan dengan cara dilarutkan dengan zat kimia,”katanya.

Selain barbuk narkoba, dalam kegiatan ini juga dimusnahkan barbuk dari tindak pidana lainnya. Untuk masalah narkoba memang menjadi perhatian serius. Terutama dari kasus pengguna yang ditemukan barbuk yang jumlahnya kecil. Tentunya dengan berbagai pengungkapan yang dilakukan pihaknya ingin melakukan upaya pencegahan.

Salah satunya membantu para pengguna untuk direhabilitasi. Mengingat mereka yang menggunakan juga bagian dari korban penyalahgunaan. Berbeda dengan mereka yang mengedarkan harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Supaya ada efek jera dan tindakan tegas yang harus dilakukan kepada para pengedar.

Baca Juga :  Kodim 1016/Plk Gelar Doa Bersama

“Kami tentunya akan berikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para pengedar. Supaya para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal sesuai perbuatannya,”pungkasnya. (son/ala/ko)

PANGKALAN BUN-Demi mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan. Kali ini sebanyak 22 gram narkotika jenis sabu. Barang haram ini sendiri hasil sisihan yang dihadirkan dalam persidangan, setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan ini sendiri dilakukan di halaman Kejari Kobar, belum lama ini.

Kajari Kobar Makrun SH MH mengatakan, apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan semuanya yang dimusnahkan barang bukti ini berasal dari 47 perkara. Semuanya dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan hasil keputusan pengadilan. Jumlah tersebut juga terhitung dari semester satu tahun 2022 sejak bulan Januari hingga saat ini.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Peringkat Pertama se-Kalteng

“Kami musnahkan narkoba yang memang saat ini cukup mendominasi dalam pengungkapan. Narkoba ini kami musnahkan dengan cara dilarutkan dengan zat kimia,”katanya.

Selain barbuk narkoba, dalam kegiatan ini juga dimusnahkan barbuk dari tindak pidana lainnya. Untuk masalah narkoba memang menjadi perhatian serius. Terutama dari kasus pengguna yang ditemukan barbuk yang jumlahnya kecil. Tentunya dengan berbagai pengungkapan yang dilakukan pihaknya ingin melakukan upaya pencegahan.

Salah satunya membantu para pengguna untuk direhabilitasi. Mengingat mereka yang menggunakan juga bagian dari korban penyalahgunaan. Berbeda dengan mereka yang mengedarkan harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Supaya ada efek jera dan tindakan tegas yang harus dilakukan kepada para pengedar.

Baca Juga :  Kodim 1016/Plk Gelar Doa Bersama

“Kami tentunya akan berikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para pengedar. Supaya para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal sesuai perbuatannya,”pungkasnya. (son/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/