Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Kajati Kalteng Terima Mahasiswa Fakultas Hukum UPR

PALANGKA RAYA-Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 12.30 Wib menerima  tujuh  mahasiswa dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) yang akan mengikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.

“Merdeka Belajar – Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa memiliki pengalaman belajar lain di luar program studinya,” kata Edi Irsan Kurniawan.

Baca Juga :  Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Minta Calon Rektor UPR Harus Bersih

Mahasiswa yang mengikuti MBKM adalah mahasiswa   yang sudah di atas semester lima, dan dalam pelaksanaannya nanti akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester.

“Diharapkan para mahasiswa  yang mengikuti program MBKM di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjadi lebih tau tugas dan kewenangan bidang hukum yang dimiliki oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 12.30 Wib menerima  tujuh  mahasiswa dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) yang akan mengikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.

“Merdeka Belajar – Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa memiliki pengalaman belajar lain di luar program studinya,” kata Edi Irsan Kurniawan.

Baca Juga :  Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Minta Calon Rektor UPR Harus Bersih

Mahasiswa yang mengikuti MBKM adalah mahasiswa   yang sudah di atas semester lima, dan dalam pelaksanaannya nanti akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester.

“Diharapkan para mahasiswa  yang mengikuti program MBKM di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjadi lebih tau tugas dan kewenangan bidang hukum yang dimiliki oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/