Kejati dan Kejari Ikuti Monitoring Evaluasi dan Supervisi
PALANGKA RAYA–Kamis 17 Maret 2022 pukul 09.00 Wib, bertempat di Aula Pidsus Kejati Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum beserta Asisten Tindak Pidana Khusus yang diwakili oleh Koordinator Pidsus dan para Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Khusus mengikuti secara virtual kegiatan monitoring, evaluasi dan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus pasca terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kegiatan ini menjadi salah satu program prioritas Jaksa Agung RI dalam penegakan hukum. Sehingga tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani.
Plh Kajari Kobar Edi Irsan Kurniawan melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan. Sehingga nantinya bukan hanya serta merta dalam melakukan tindakan hukumnya saja. Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi menuju daerah bebas dari tindak pidana ko rupsi. Meskipun tidaklah selalu linier dengan kondisi faktual daerah yang bebas dari tindak pidana korupsi.
“Misalnya, dengan masih adanya laporan pengaduan masyarakat atau unjuk rasa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di suatu daerah. Sehingga menunjukkan bahwa daerah tersebut terindikasi belum terbebas di tindak pidana korupsi,”katanya.
Indra menambahkan, upaya pencegahan(non penal) hendaknya dilakukan secara simullan dengan upaya penindakan(penal) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri tidak dibenarkan dengan alasan apapun dalam upaya pencegahan. Mereka tidak melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Padahal secara nyata berdasarkan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi egar dilakukan secara professional. Semua diharuskan berhati Nurani berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI,”ucapnya. (son/ala/ko)
PALANGKA RAYA–Kamis 17 Maret 2022 pukul 09.00 Wib, bertempat di Aula Pidsus Kejati Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum beserta Asisten Tindak Pidana Khusus yang diwakili oleh Koordinator Pidsus dan para Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Khusus mengikuti secara virtual kegiatan monitoring, evaluasi dan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus pasca terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kegiatan ini menjadi salah satu program prioritas Jaksa Agung RI dalam penegakan hukum. Sehingga tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani.
Plh Kajari Kobar Edi Irsan Kurniawan melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan. Sehingga nantinya bukan hanya serta merta dalam melakukan tindakan hukumnya saja. Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi menuju daerah bebas dari tindak pidana ko rupsi. Meskipun tidaklah selalu linier dengan kondisi faktual daerah yang bebas dari tindak pidana korupsi.
“Misalnya, dengan masih adanya laporan pengaduan masyarakat atau unjuk rasa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di suatu daerah. Sehingga menunjukkan bahwa daerah tersebut terindikasi belum terbebas di tindak pidana korupsi,”katanya.
Indra menambahkan, upaya pencegahan(non penal) hendaknya dilakukan secara simullan dengan upaya penindakan(penal) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri tidak dibenarkan dengan alasan apapun dalam upaya pencegahan. Mereka tidak melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Padahal secara nyata berdasarkan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi egar dilakukan secara professional. Semua diharuskan berhati Nurani berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI,”ucapnya. (son/ala/ko)